Since24News.com|Samosir – Kejagung Disarankan Copot Kajari Karya Graham Hutaga Samosir. Insiden mengejutkan mengguncang Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, pasca seorang oknum jaksa TS dikabarkan meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada pihak berperkara, diduga kuat terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Informasi ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai pihak, hingga tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, pengembalian uang Rp 20 juta itu menimbulkan tanda tanya besar,” sebut tokoh masyarakat Pangururan juga Raja Jolo, Hatoguan Sitanggang kepada wartawan Sabtu (11/10/2025), di Pangururan.
Dinilai menodai citra Kejaksaan RI, kata Hatoguan, Kajagung dan Kejati Sumut perlu segera bertindak. “Copot Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol,” tegas Raja Jolo Sitanggang itu.
Desakan pencopotan Kepala Kejari (Kajari) Samosir menurut dia, disebabkan ketidakmampuan memimpinan anggotanya. “Kajari bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh bawahannya,” pungkas Hatoguan lagi.
Ia menambahkan, pencopotan merupakan konsekuensi logis untuk menjaga integritas institusi kejaksaan. “Ini baru 1 kasus yang terungkap, tidak menutup kemungkinan masih ada kasus lainnya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan tokoh lainnya, Muba Naibaho, peristiwa pengembalian uang Rp 20 juta oleh seorang jaksa di Kejari Samosir, menjadi sorotan publik.
“Tentu hal ini menjadi tanggungjawab penuh Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol,” tegasnya.
Ditambahkannya, jika peristiwa “meminta uang” dari pihak-pihak yang sedang berperkara di Kejari Samosir terjadi, maka menjadi tanggung jawab penuh Kajari.
Sebelumnya diketahui, seorang jaksa di Kejari Samosir inisial TS mengembalikan uang Rp 20 juta kepada keluarga terdakwa kasus narkotika.
Kasus ini terungkap setelah kerabat terdakwa yang juga seorang mediator non-hakim, Rotua Wendeilyna Simarmata melaporkan kejadian ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Karya Graham Hutagaol ketika dikonfirmasi terkait kasus dimaksud, tidak menampiknya.
Ia membenarkan persoalan uang Rp 20 juta yang dilaporkan Poltak Situmorang ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Sepengetahuan saya laporan tersebut sudah ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut,” sebutnya. (Snc)











