Since24News.com|Pematangsiantar – Keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Pematangsiantar dalam upaya pencegahan dan pemberantassan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, masih diragukan Warga. Polres dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menurut warga seharusnya mencabut ijin operasional tempat hiburan malam (THM) Koin Bar dan KTV yang berada di jalan Siantar-Parapat, kecamatan Siantar Marimbun, yang pertengahan tahun 2024 lalu digerebek oleh personil Reserse Mabes Polri dan Satres Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Dari penggerebekan tersebut Polisi menangkap Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) selaku Supervisor THM Koin Bar atas kepemilikan 100 butir ekstasi dan Happy five (H5) yang siap edar. Hilda pun mengaku saat dimintai keterangan dan ketika menjalani persidangan bahwa dirinya telah beberapa kali memesan pil ekstasi dan H5 dari pabrik narkoba rumahan di Kota Medan yang juga turut digerebek Polisi.
Dari Penangkapan tersebut 2 orang hingga saat ini menjadi buronan alas masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) salah satunya Binsar Siregar yang disebut-sebut sebagai pemilik THM Koin Bar dan KTV.
Warga Pematangsiantar pun kecewa terhadap kinerja Aparat kepolisian yang terkesan tidak mengembangkan kasus penggerebekan sarang narkoba tersebut. Hanya beberapa lama setelah penangkapan Hilda, THM Koin Bar kembali beroperasi dan Binsar Siregar yang sebelumnya dinayatakan masuk dalam DPO kini bebas beraktifitas dan kembali mengoperasikan Koin Bar.
“Katanya perangi narkoba, berantas narkoba, narkoba musuh bangsa, kok tempat hiburan malam yang sudah jelas digerebek dan terbukti memiliki narkoba dibiarkan beroperasi lagi, mana ada efek jera kalau begitu sama tempat lain atau bagi para pengedar dan pengguna narkoba, harusnya Koin Bar itu ditutup dan tidak diijinkan buka lagi,” ucap salah seorang warga Pematangsiantar kepada Media ini, Minggu (2/3/2025).
“Negara tidak boleh kalah dengan para penjahat narkoba, kami minta tutuplah Koin Bar itu, dan Binsar Siregar yang dibilang Pemiliknya itu, kalau memang dia buronan (DPO) kenapa malah bebas berkeliaran di Pematangsiantar, tangkaplah dia dan semua kru Koin Bar yang terlibat dalam peredaran narkoba itu,” ungkapnya dengan nada jengkel.
Hingga saat ini warga menduga bahwa THM Koin Bar masih tetap mengedarkan narkoba khususnya jenis Ekstasi, Warga pun meminta memasuki bulan suci Ramadan adalah waktu yang tepat untuk menutup THM Koin Bar dan mencabut ijin operasionalnya.
AKP.Jhonny Pardede selaku Kasat Resnarkoba diawal kepemimpinannya di Sat Resnarkoba Pematangsiantar melakukan razia di THM Koin Bar pada 13/2/2025 lalu, dan saat razia tersebut Polisi tidak menemukan adanya narkoba. (Snc)