Since24News.com|Simalungun – H. Rahmat Shah selaku Keua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan resmi menonaktivkan Sulaiman Sinaga dari jabatnnya sebagai Ketua PMI kabupaten Simalungun.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Palang Merah Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Nomor 030/1.02.00/KEP/PMI Prov. SUMUT/X/2024.
Penonaktivan Sulaiman dirasa sangat perlu dengan pertimbangan perlunya untuk menjaga kenetralan PMI selama massa proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung.
Diketahui bahwa Sulaiman Sinaga saat ini terlibat politik praktis sebagai Tim sukses (Timses) salah satu calon Bupati (Cabup) Simalungun yang akan ikut bertanding pada Pilkada November 2024 mendatang.
Rahmat Shah juga memutuskan Dr. M. Fitri Rahmadana, SE.,M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI kabupaten Simalungun untuk masa bakti 2021-2026.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa Sulaiman Sinaga telah melakukan sebuah tindakan pelanggaran dengan mengeluarkan surat yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen Pemkab Simalungun berupa tanda tangan dan stemple Bupati Simalungun.
Sulaiman mengeluarkan surat permohonan donor darah kepada Camat tertanggal 10 Oktober 2024 yang juga dibubuhkan tanda tangan oleh Radiapoh Hasiholan Sinaga sebagai Pelindung PMI kabupaten Simalungun. Pada tandatangan Pelindung tersebut jabatan Radiapoh dituliskan sebagai Bupati kabupaten Simalungun.
Surat ini pun menjadi sorotan Masyarakat dan Sulaiman dituding tidak menjaga netralitas PMI dan menggunakannya sebagai alat untuk kegiatan ajang kampanye berkedokkan kegiatan sosial.
Bahkan Sabar Sirait salah seorang warga kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi mengatakan akan terus mengawal dugaan pemalsuan dokumen Pemkab tersebut.
“Nanti kita akan pelajari apakah sudah ada laporan masyarakat ke Polres Simalungun terkait hal tersebut, dan ini akan kita kawal terus. Jika belum ada laporan kami masyarakat Kabupaten Simalungun akan siap melaporkan hal tersebut pada Polres Simalungun. Karena tindakan tersebut bukan hanya lagi tentang situasi politik saat ini jelang Pilkada serentak, namun juga terkait dugaan pelanggaran pidana tentang pemalsuan dokumen Pemerintah Kabupaten Simalungun,” Jelas Sabar Sirait.
Diketahui bahwa Radiapoh Hasiholan Sinaga sejak tanggal 25 September 2024 telah menjalani masa cuti sebagai Bupati hingga 23 November 2024. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.
Surat edaran itupun mengatur tata cara dan persyaratan Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi kepala daerah yang kembali mengikuti Pilkada.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. (Snc)