Since24News.com|Simalungun – Irfan Hergianto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kajari) dan Tengku Reza selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) diminta agar dicopot dari Kejaksaan Simalungun karena dituding tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan.
Desakan pencopotan Irfan Hergianto dan Tengku Reza datang dari Aliansi Anak Muda Bergerak (AMB) yang menduga bahwa adanya tindakan pelemahan dalam penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kedua Orang tersebut.
“Beberapa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Instansi ataupun dinas yang hingga saat ini belum mendapatkan penanganan serius dari Kejaksaan Negeri Simalungun, kami menduga ini sengaja dilakukan oleh Kajari dan Kasi Pidsus sehingga terkesan kasus tersebut tidak diungkap,” kata Ahmad Fauzi selaku Ketua AMB kabupaten Simalungun.
Desakan pencopotan Kajari dan Kasi Pidsus menurut Fauzi memiliki alasan, selain beberapa laporan dugaan korupsi yang telah dilaporkan namun tidak memiliki hasil yang pasti, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi dan Pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWS) melalui Koordinator Lapangan terhadap Kelompok Tani (P3A) yang menerima manfaat Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Kecil / Desa. Berupa Perbaikan, Rehabilitasi Atau Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Javacolonisasi di Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2024 lalu.
Pihak dinas BWS Sumut 2 dan kordinator lapangan diduga melakukan pungli kepada Kelompok Tani P3A penerima manfaat yang besarannya mencapai Rp. 50.000.000 – Rp. 60.000.000 untuk setiap paket kegiatan atau Kelompok Tani P3A. Diketahui Paket kegiatan tersebut sebanyak 24 titik pengerjaan yang dibagi dalam 2 termin.
Fauzi mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi dan pungli yang mengakibatkan kerugian negara dan hasil kerja yang jauh dari harapan itu pada Awal Februari 2025 lalu.
“Dugaan korupsi dan Pungli BWS Sumut 2 itu sudah kita laporkan sejak awal Februari lalu, saya pernah dipanggil oleh bagian Intel Kejari Simalungun sekali terkait itu dan katanya Seksi Intel sudah melakukan pemanggilan terhadap Kelompok Tani penerima manfaat P3A itu dan ada pengakuan dari mereka (Kelompok Tani) kalau mereka dikutip uang senilai Puluhan Juta dari per Kelompok,” terang Aktivis muda tersebut.
“Dengan adanya pengakuan itu seharusnya mempercepat proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi oleh Seksi Pidsus Kejari Simalungun, karena laporan itu sudah lama ditangan Pidsus, tapi kami duga ini sengaja tidak diselesaikan, maka wajar kami pertanyakan dan mendesak agar Kajari dan Kasi Pidsus segera dicopot oleh Kajagung,” tegas Fauzi.
Terpisah, Kajari dan Kasi Pidsus Ketika dikonfirmasi melalui Edison Sumitro Situmorang, mengatakan bahwa saat ini Pidsus focus dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pangulu nagori Banjar Hulu.
“Sabar ya bang, kayaknya pidsus fokus ke dana desa banjar hulu atas nama kardianto dulu kayaknya bang,soalnya sdah ada korban itu, informasi dari Kasipidsus ya bang” bilang edison melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2025).
Pihak AMB sendiri telah melakukan aksi unjuk rasa damai demi mendukung penanganan proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Simalungun dalam mengungkap kasus tersebut.
“Sudah beberapa kali pihak kami melakukan aksi unjuk rasa damai dalam mendukung Kejari mengungkap kasus ini, Minggu depan kami akan turun lagi melakukan aksi unjuk rasa mendesak agar Kajati dan Kajagung segera mencopot Kajari Simalungun dan Kasi Pidsus yang kami duga tidak bekerja selaras dengan program Kajagung dalam hal pemberantasan Korupsi, dan kami ingin Kajagung mengetahui ini,” pungkas Fauzi, Kamis (17/7/2025). (Snc)











