Since24News.com|Pekanbaru – Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang wanita hingga tewas di Pekanbaru. Pelaku ternyata dalam pengaruh narkoba.
Kasatlantas Polresta, Kompol Alvin Agung menjelaskan kronologi tabrakan yang terjadi Sabtu (3/8) kemarin. Alvin menerangkan, pelaku mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan.
Mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju kencang pukul 05.45 WIB. Saat di depan sebuah penginapan, pelaku menabrak seorang pengendara motor setelah pulang dari room karaoke di sebuah hotel.
“Mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin, Minggu (4/8/2024).
Pelaku sempat kabur saat menabrak korban, namun kembali lagi ke TKP. Saat itu warga sudah ramai dan berusaha mengevakuasi korban.
Pelaku dan mobilnya diamankan Polisi. Hasil tes urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba. (Snc)