Since24News.com|Pematangsiantar – Walikota Pematangsiantar dr.Susanti Dewayani akhirnya melantik Junaedi Sitanggang sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) pada hari Jumat (19/4/2024) di Gedung Serbaguna, Balai kota Pematangsiantar.
pelantikan tersebut dilaksanakan setelah adanya pembatalan SK 92 Pejabat Pematangsiantar yang dilantik Walikota belum lama ini, oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum lama ini.
Sebelumnya Junaedi Sitanggang juga turut dilantik bersama 91 Pejabat lainnya sebagai Sekda definitif, namun akhirnya SK Pelantikan tersebut dibatalkan karena dianggap tidak sesuai dengan aturan dan acuan peraturan terkait mutasi jabatan yang dilakukan oleh Kepala daerah.
Johannes Sihombing selaku Kepala dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pelantikan yang dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar.
“Benar, pelantikan Penjabat Sekda, ya Penjabat,” tukas Johannes melalui sambungan telephon, Sabtu (20/4) pagi.
Johannes mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Walikota sudah benar.
“Ini kan untuk mengisi kekosongan, jadi perlu dilakukan pelantikan Penjabat dan sudah sesuai aturan mendapat rekomendasi dari PJ. Gubsu,” bilang Johannes.
Kadis Kominfo Pematangsiantar tersebut menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan dengan melantik Penjabat, tidak perlu mendapat persetujuan dari Mendagri.
“Yang dibatalkan kemarin itu kan SK definitif, makanya Mendagri membatalkan itu, dan pelantikan kemarin itu adalah Penjabat tidak harus mendapat persetujuan dari Mendagri,” ungkapnya.
Johannes juga mengatakan bahwa saat pelantikan Penjabat Sekda Junaedi Sitanggang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hadir dalam acara.
“ya, semua OPD hadir dalam acara pelantikan yang dilakukan di gedung Serbaguna,” kata Johannes. (dy|Snc)