Since24News.com|Pematangsiantar – Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa pada Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kamis (5/12).
Dalam kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Dirjen PAS (Imam Badruttamam) secara khusus membahas implementasi keadilan restoratif (restorative justice).
Kunjungan Tim Inspektorat disambut baik oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Leonard Panjaitan), jajaran binadik dan turut hadir pembimbing pemasyarakatan Lapas Pematangsiantar.
Keadilan Restoratif adalah pendekatan penyelesaian konflik yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta pada pemulihan kembali masyarakat yang terdampak oleh tindak pidana.
Tujuannya adalah untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Lapas Pematangsiantar pada dasarnya mendukung penerapan keadilan restoratif yang didasarkan pada beberapa pertimbangan utama untuk memastikan bahwa keadilan tercapai. Hal ini juga diharapkan mampu mengurangi overcrowding di Lapas,” ucap Leo
Penilaian dan masukan dari Tim Ditjen PAS terhadap alternatif pemidanaan dan penyelesaian keadilan restoratif, menjadi tantangan Lapas Pematangsiantar dalam melaksanakan Restorative Justice bagi warga binaan. (Snc)