Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumNusantara

20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi Diamankan Dari Kamar Kos di Medan

×

20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi Diamankan Dari Kamar Kos di Medan

Sebarkan artikel ini
Gbr : Polrestabes Medan tangkap 3 Kurir dan amankan 20 KgSabu serta 58.750 butir Ekstasi siap edar.

Since24News.com|Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika yang menjadikan sebuah kamar kos di Jalan Sei Deli No. 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, sebagai gudang penyimpanan. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi siap edar.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan pada Jumat (27/6/2025), mengatakan kasus ini terungkap setelah penangkapan ARL, 29 tahun, penjaga kos yang memanfaatkan kamar kosong untuk menyimpan narkoba tanpa sepengetahuan pemilik.

ARL, kata Thommy, dipercaya menjaga kos-kosan tersebut dan memanfaatkan kamar kosong untuk menyimpan sabu dan ekstasi. Aksinya dilakukan dengan sangat tertutup sehingga tidak diketahui penghuni lain.

Sebelumnya, dua tersangka lainnya, MAS dan MJN, ditangkap lebih dulu di Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari mereka disita 1 kilogram sabu, dan hasil pengembangan mengarah kepada ARL.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa ketiga pelaku adalah pemula yang belum pernah dipenjara sebelumnya.

Barang bukti sebanyak 20 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi diduga akan diedarkan di Kota Medan, khususnya di tempat hiburan malam dan area distribusi kecil (slang area). (Snc)

Total Views: 6434