Since24News.com|Pematangsiantar – Kematian Mutia Pratiwi alias Shella (25) masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga khususnya Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun. Tewas dalam kondisi mengenaskan serta jenazah dibungkus dalam tas kemudian dibuang ke daerah Tanah Karo, merupakan perbuatan keji yang diduga sebelumnya telah dikonsep dan direncanakan oleh Joe Frisco Johan alias Jo (36), seorang warga Pematangsiantar.
Hingga saat ini 5 orang yang terlibat telah berhasil ditangkap oleh Polri termasuk 2 diantaranya Personil Polri aktiv yang bertugas di Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun. Saat ini pihak Polda Sumut masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 2 tersangka lainnya yang berhasil kabur dan belum ditemukan.
Banyak kalangan menduga bahwa kematian Mutia Pratiwi bukan semata-mata hanya karena kelainan seks yang dimiliki oleh Joe.
Joe Frisco merupakan anak dari salah seorang Pengusaha Pabrik Mihun yang beroperasi di wilayah Siantar State, kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun. Dalam kesehariannya Joe dikenal sebagai pria yang memiliki temperamen tinggi dan terlibat dalam penyelahgunaan narkoba.
Berikut beberapa catatan kriminal yang pernah dilakukan oleh Joe yang membuatnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian, menurut catatan Sumber terpercaya.
Joe Frisco pernah ditangkap pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five. Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.
Pria 36 tahun itu tercatat 5 kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.
Pertama, pada bulan Juni tahun 2023, Joe Frisco Johan dilaporkan karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Bintang Raja Dum Alfarizi hanya karena pekerjaan korban kurang rapi. Tersangka diduga menendang korban, menendang dada hingga menembak korban menggunakan airsoftgun. Laporan dilayangkan ke Polres Pematangsiantar dan masih diselidiki hingga saat ini. Tersangka diduga menampar korban, menendang dada hingga menembak lengan kiri korban menggunakan airsoftgun.
Kedua, bulan Juli tahun 2023, Joe dilaporkan pengancaman terhadap orang tuanya sendiri.
Orangtuanya diancam akan ditembak menggunakan airsoftgun. Kasus ini dilaporkan ke Polres Simalungun, tapi kemudian dicabut Status LP sudah dicabut.
Tiga, pada bulan Agustus 2023 tersangka juga dilaporkan oleh orangtuanya lagi.
Kali ini, dia ribut dengan orangtuanya hingga berujung merusak kaca mobil, belakangan, laporan juga dicabut.
Keempat, pada bulan Juli 2024, tersangka Joe Frisco Johan dilaporkan lagi ke Polisi karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) gegara anjingnya hilang.
Joe diduga memukul korban menggunakan gagang pel sebanyak 4 kali, menendang tulang rusuk korban 1 kali hingga menusuk lengan kanan korban pakai pisau.
Kemudian, dia juga menembak kaki kanan korban sebanyak 2 kali dan kaki kiri 1 kali menggunakan airsoftgun.
“Penganiayaan yang ini terhadap pekerja karena anjingnya hilang. Dia memukul, menendang, menusuk hingga menembak airsoftgun ke kaki korban”.
Kelima, Pada bulan Oktober 2024 ini Joe dilaporkan lagi ke Polres Pematangsiantar.
Dia kembali menganiaya asisten rumah tangga (ART) karena tak terima pembantunya mengundurkan diri. Korban dipukul bagian wajahnya hingga kacamata yang dipakai oleh korban pecah. Kemudian ia mengancam akan membunuh asisten rumah tangga beserta keluarganya, sambil mengacungkan airsoftgun ke arah kepala korban.
Laporan terkait ini masih ditangani Polres Pematangsiantar, hingga saat ini.
Teranyar, menghilangkan nyawa pasangan hubungan seksualnya (Shella) dan memerintahkan orang untuk membuang jenazah korban Joe terancam pasal 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pihak keluarga korban dan warga Simalungun berharap agar Polda Sumut professional dalam menangani kasus yang melibatkan anak Pengusaha sukses di Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun.
“Menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan dengan perencanaan menghilangkan jejak dengan membuang korban adalah perbuatan yang sangat keji, seharusnya hukuman mati atau penjara seumur hidup pantas dijatuhkan kepada Pria sadis itu,” kata Kardo salah seorang Pemerhati sosial di Pematangsiantar, Rabu (30/10/2024).
Dirinya juga mendesak agar pihak Polda Sumut terus melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya yang belum tertangkap.
“Harus dapat ya, dikejar terus, harus diketahui yang dua orang lainnya itu siapa dan apa pekerjaannya, karena 2 orang Polisi jelas terlibat, apakah yang dua orang yang belum tertangkap itu Sipila tau jangan-jangan juga merupakan oknum aparat, kita desak Polda harus bisa menemukan orang itu,” pintanya. (Snc)