Since24News.com|Pematangsiantar – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS, Willy Wasno Sidauruk, menanggapi sorotan publik terkait kekayaan Ilal Mahdi Nasution, mantan Ketua Tim Pemenangan pasangan Wesly Silalahi–Herlina pada Pilkada 2024.
Sorotan tersebut mencuat setelah Ilal disebut memiliki rumah bernilai miliaran rupiah yang masih dalam tahap pembangunan, serta kendaraan baru. Kondisi ini menjadi perhatian publik, terutama setelah yang bersangkutan dilantik Wali Kota Wesly sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirtauli periode 2025–2029.
Ia menilai, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sumber kekayaan yang dimiliki. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran terhadap transaksi keuangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Willy, hal tersebut menjadi perhatian public yang wajar secara hukum dan logika.
“Ketika seorang Pejabat Publik dalam waktu yang relatif singkat memiliki asset bernilai Miliaran rupiah, maka hal itu bukan sekadar isu sosial, tapi sudah masuk dalam ranah yang layak diuji secara hukum,” ucap Willy, Sabtu (2/5/2026).
Ia menilai, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sumber kekayaan yang dimiliki. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran terhadap transaksi keuangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
LBH POROS secara tegas mendesak sejumlah lembaga untuk segera mengambil langkah, yaitu:
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis dan penelusuran transaksi keuangan (financial tracing).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta menguji kewajaran harta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meneliti kesesuaian antara kekayaan dan kewajiban pajak.
Willy menegaskan, dalam prinsip hukum modern, setiap kekayaan harus memiliki asal-usul yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan, maka itu menjadi indikasi awal ketidakwajaran. Jika tidak dapat dijelaskan, maka patut ditelusuri secara hukum. Bahkan, jika ditemukan aliran dana mencurigakan, hal itu berpotensi masuk ke ranah pidana, seperti korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi indikasi kekayaan yang tidak wajar.
“Kami tegaskan, negara tidak boleh menunggu laporan masyarakat. Ketika ada indikasi kekayaan yang tidak wajar, maka lembaga seperti PPATK, KPK, dan otoritas pajak wajib bergerak. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” katanya.
LBH POROS menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan advokasi publik. Selain itu, mereka berencana mengirimkan laporan resmi kepada lembaga terkait, serta mendorong transparansi penuh dari pejabat yang bersangkutan. (Snc)









