Since24News.com|Medan – Polisi menangkap seorang pria di Medan yang diduga mengedarkan sabu di tengah aktivitas pasar tradisional di Jalan Selamat, Durian, Medan Timur.
Pria berinisial NS, 38 tahun, merupakan warga Jalan Pelita V, menjadikan pasar tradisional sebagai “lapak” untuk mengedarkan sabu. Dengan berbaur di antara pedagang dan pembeli, transaksi terlarang itu berjalan nyaris tanpa kecurigaan.
Namun, aktivitas itu akhirnya terendus. Bukan dari operasi besar yang mencolok, melainkan dari kepekaan warga sekitar yang mulai curiga dengan gerak-gerik NS. Informasi tersebut kemudian mengalir ke pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan laporan masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
“Peran masyarakat sangat membantu. Lokasi ini juga bagian dari program Kentongan Kamtibmas, di mana siskamling kembali dihidupkan. Informasi yang masuk langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ucapnya, Jumat (24/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sore. Di tangan NS, petugas menemukan paket sabu siap edar serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Dari pengakuannya, setiap gram sabu yang terjual memberinya keuntungan sekitar Rp100 ribu.
Bagi pelaku, pasar bukan sekadar tempat bertemu pembeli, tetapi juga ruang perlindungan. Keramaian menjadi tameng, kebisingan menjadi pengalih perhatian. Transaksi bisa terjadi dalam hitungan detik tanpa banyak kata, tanpa sorotan.
Namun, strategi itu runtuh karena kepedulian warga. Kini, NS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, polisi masih memburu pihak yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, perkembangan lebih lanjut nantinya akan kami sampaikan,” ujar Rafli. (Snc)











