Since24News.com|Batu Bara – Seorang pria berinisial AA (55), warga Dusun IV Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit I Ipda Juber Simanjuntak dari kediamannya, Rabu (29/04/2026) sekira pukul 00.43 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam lima kemasan plastik klip siap edar dengan total berat bruto 3,56 gram. Selain itu, turut ditemukan satu timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, serta uang tunai Rp80 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba.
Ia mengatakan saat ini terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan di atasnya.
Tamba kembali menegaskan komitmen Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Snc)











