Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Hukum

Sering ke Jakarta & Diduga Terima ‘Upeti’ Melalui Anak Main Inisial RS yang di Hubungkan Kajari Luar Siantar Inisial EP, Pro-Public Institute Resmi Laporkan Erwin Purba ke JAMWAS Kejagung

×

Sering ke Jakarta & Diduga Terima ‘Upeti’ Melalui Anak Main Inisial RS yang di Hubungkan Kajari Luar Siantar Inisial EP, Pro-Public Institute Resmi Laporkan Erwin Purba ke JAMWAS Kejagung

Sebarkan artikel ini

Since24News.com|Pematangsiantar – Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, secara resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Erwin Purba, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 28 April 2026.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 026/PRO-PUBLIC/B/IV/2026 dengan perihal Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Penyalahgunaan Jabatan, disertai lampiran berupa bukti permulaan rekaman audio.

Dugaan Pelanggaran Serius

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Pro-Public Institute, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum.

Salah satu temuan utama adalah aktivitas rutin terlapor yang diketahui hampir setiap hari Jumat sudah berada di Jakarta hingga minggu. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait sumber pembiayaan perjalanan, mengingat besarnya biaya transportasi dan akomodasi.

Di sisi lain, dengan kisaran gaji seorang Kepala Kejaksaan Negeri yang berkisar antara Rp16 juta hingga Rp20 juta per bulan, muncul dugaan adanya sumber pendanaan lain di luar penghasilan resmi.

Lebih jauh, laporan ini juga memuat dugaan kuat adanya praktik penerimaan upeti dari pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dugaan tersebut disebut disalurkan melalui perantara berinisial RS yang sudah tidak asing lagi merupakan anak mainnya dan turut melibatkan oknum internal kejaksaan berinisial EP yang juga memiliki jabatan sebagai Kajari di luar Siantar di Sumatera Utara.

Berpotensi Langgar UU Tipikor dan Kode Etik Jaksa

Atas temuan tersebut, Pro-Public Institute menilai adanya potensi pelanggaran terhadap:

* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan

* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

* Kode Etik dan Perilaku Jaksa yang menuntut integritas serta profesionalitas tinggi

Desakan Pemeriksaan Menyeluruh

Dalam laporan tersebut, Pro-Public Institute mendesak JAMWAS Kejagung untuk segera:

  1. Memeriksa aktivitas rutin perjalanan terlapor ke Jakarta
  2. Menelusuri sumber pembiayaan perjalanan tersebut
  3. Mengklarifikasi dugaan penerimaan upeti
  4. Memeriksa pihak-pihak yang diduga menjadi perantara, termasuk inisial RS dan EP
  5. Melakukan audit gaya hidup (lifestyle audit)
  6. Menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran

Komitmen Kawal Integritas

Goklif Manurung menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga marwah institusi penegak hukum.

“Ini bukan sekadar laporan, tetapi bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa institusi hukum tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” tegas Goklif.

Pro-Public Institute berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui JAMWAS dapat menindaklanjuti laporan ini secara cepat, transparan, dan akuntabel. (Rel|Snc)