Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita Daerah

Momen Pelepasan Siswa Jadi Ajang Pungli MAN Pematangsiantar

×

Momen Pelepasan Siswa Jadi Ajang Pungli MAN Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Gbr : Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar, jalan Singosari, kelurahan Bantan, keamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.

Since24News.com|Pematangsiantar – Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar dituding dengan sengaja memanfaatkan momen pelepasan Siswa (Kelulusan) untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada Orangtua Siswa kelas XII (Kelas 3). Berkedokkan telah disepakati seluruh Orangtua bersama Komite, Sekolah MAN Pematangsiantar menetapkan kebijakan melakukan pengutipan uang sejumlah Rp.360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) bagi setiap Siswa untuk pelaksanaan kegiatan pelepasan Siswa yang direncanakan bersamaan dengan Wisuda pada tanggal 17 Mei 2025 mendatang.

Lintong Sirait selaku Kepala Sekolah MAN Pematangsiantar menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang pelaksanaannya tidak didanai oleh dana BOS, maka dilakukan rapat musyawarah lebih dulu.

“Terkait kegiatan / program yang tidak ada pembiayaan dari bos, kita melakukan kegiatan melalui musyawarah ( keputusan rapat ) orangtua dan komite,” kata Lintong melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).

“Kita tidak ada kegiatan diluar sekolah Dan kegiatan kita diprogram dan direncanakan setiap awal tahun pelajaran ( bulan juli ) Setelah melakukan evaluasi penggunaan dana / kegiatan tahun yg sdh berjalan,” bilang Lintong seakan membenarkan diri atas kebijakan kutipan uang untuk pelepasan Siswa tersebut.

Salah seorang Wali Siswa mengatakan bahwa kebijakan mengumpulkan uang sejumlah 360 Ribu tersebut sangat memberatkan dan membebani Orangtua. Hal itu pun dirasanya merupakan kesempatan bagi Kepala Sekolah dan Orang-orang tertentu di Sekolah tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

“Modusnya untuk kegiatan wisuda dan pelepasan Siswa ya, tapi kami duga dengan jumlah uang segitu mungkin untuk meraup keuntungan pribadi saja bagi Kepala Sekolah dan orang-orang tertentu di MAN Pematangsiantar itu,” kata Orangtua Siswa yang berharap identitasnya dirahasiakan.

“Jumlah Siswa kelas XII itu kalau tidak salah sekitar 359 Orang dikalikan 360 Ribu hasilnya Rp.128.160.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah), saya pikir itu merupakan angka yang fantastis untuk acara pelepasan Siswa,” ungkapnya.

Orangtua Siswa itupun menerangkan bahwa selama bersekolah di MAN Pematangsiantar anaknya membayar uang Komite dalam jumlah yang tidak kecil.

“Kalau di SMA lain mungkin gak sampai Seratus Ribu ya, kalau sekolah di MAN Pematangsiantar anak saya tiap bulan bayar uang Komite sebesar Rp.110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah), dengan jumlah itu sudah selayaknya mereka tidak membebani Orangtua lagi untuk acara pelepasan dengan jumlah cukup besar,” pungkasnya.

Dirinya juga menduga bahwa Sekolah yang bernaung di Kementerian Agama itu telah dimanfaatkan Oknum di lingkungan Kementerian Agama Pematangsiantar dan Kanwil Provinsi Sumut untuk meraup keuntungan pribadi.

“Kita menduga juga bahwa ada Oknum tertentu di lingkungan Kemenag Pematangsiantar dan Kemenag Kanwil Sumut yang terlibat dalam praktek pungli ini makanya pihak MAN itu gak merasa takut meskipun sebenarnya sudah dilarang oleh Pemerintah,” ucapnya.

Terpisah, Erwin Dasopang selaku Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Kanwil Sumut, ketika dikonfirmasi pada hari Senin (5/5/2025) atas kebijakan Sekolah MAN Pematangsiantar yang melakukan pengutipan uang sebanyak 360 Ribu terhadap Siswa kelas XII, hingga saat ini tidak memberikan tanggapan. Meskipun sebelumnya pada 19 April 2025 dirinya atas nama Kemenag Kanwil Sumut mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Kepala seksi pendidikan madrasah/pendidikan Islam/pendidikan dan Bimas Islam se-Provinsi Sumatera Utara, untuk tidak membebankan kegiatan pelepasan Siswa kelas akhir pada Orangtua.

Orangtua Siswa pun menilai bahwa surat himbauan dan instruksi itu hanya sebatas formalitas.

Hal serupa pun dilakukan oleh H. Ahmad Qosbi Kepala Kemenag Kanwil Sumut, dirinya tidak merespon ketika dikonfirmasi terkait pungli yang terjadi di lingkungan Sekolah MAN Pematangsiantar.

Beberapa Orangtua Siswa bertekad jika pungli 360 Ribu itu masih terus dilaksanakan dengan tujuan untuk kegiatan pelepasan siswa, maka mereka akan melaporkannya ke pihak Kepolisian dengan dugaan korupsi dan pungutan liar.

“Berdasarkan surat edaran dari Kanwil Sumut itu kami akan membuat laporan ke Polisi jika kutipan itu masih diteruskan untuk biaya pelepasan Siswa, karena kami menduga itu juga merupakan tindakan korupsi,” tegas Orangtua Siswa tersebut. (Snc)