Since24News.com|Simalungun – Perbuatan asusila yang dilakukan oleh JWRS (54) salah satu Oknum Pangulu di kecamatan Dolog Pardamean, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terhadap LRS yang juga merupakan seorang Perangkat di nagorinya (Desa) menggemparkan warga nagori setempat bahkan hingga kecamatan.
Akibat perbuatan cabul yang dilakukan oknum Pangulu JWRS, akhirnya rumah tangga LRS pun mengalami kehancuran dan dirinya pun dijauhkan dari keluarga suaminya (SS).
Mirisnya, dihadapan Warganya sendiri JWRS mengakui perbuatan cabul yang telah dilakukannya terhadap Istri SS, dan bermohon damai agar dia dimaafkan. Meski merasa hancur, SS pun menerima pernyataan damai dari JWRS.
Kendati telah menyepakati perdamaian dengan Suami LRS, Warga nagori pun merasa geram dengan tingkah laku dan perbuatan Pangulu yang masih memiliki Isteri tersebut. Warga pun menginginkan agar JWRS mundur dari jabatannya atau diberhentikan oleh Bupati Simalungun.
Salah seorang Warga nagori Ketika dikonfirmasi Media ini terkait perbuatan asusila yang dilakukan oleh Pangulu JWRS, membenarkan kalau dirinya serta warga lainnya berharap Pangulu tersebut diberhentikan.
“Iya kami harap begitu,” jawab warga berinisial BS.
“Semua sudah kami kuasakan kepada Pengacara kami Gokmauli Sagala Pak,” bilang BS, Rabu (10/9/2025).
Gokma Sagala selaku Pengacara yang dihunjuk Ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan keinginan warga tersebut.
“Ya, dari perlakuannya Pangulu tersebut sudah sangat mengecewakan bagi Warga nagori setempat, Pangulu itu masih beristeri dan Wanita yang diganggunya itupun masih bersuami bahkan warganya sendiri, karena kekecewaan warga itulah kita sudah melakukan beberapa upaya termasuk salah satunya menyurati Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” terang Gokmauli.
JWRS diduga telah melanggar kode etika sebagai salah seorang unsur Kepala Pemerintahan serta norma-norma kehidupan Masyarakat setempat.
“Selain melanggar norma kehidupan, Saudara JWRS kami duga juga sudah melanggar kode etik salah seorang unsur Pemerintahan yang mana tugasnya salah satunya seharusnya menjadi Pengayom bagi Masyarakat bukan perusak kehidupan ataupun kerukunan rumah tangga warganya saendiri,” papar Pengacara tersebut.
Sahat Jan Sidabutar selaku Camat Dolog Pardamean Ketika dikonfirmasi terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh salah satu Oknum Pangulu di wilayah kecamatannya, sejak hari Rabu (10/9/2025) hingga kini belum memberikan komentar. Diduga Camat tersebut merasa malu memberikan komentar terkait tingkah laku Pangulu yang telah berusia lebih Setengah abad itu.
Hal serupa pun dilakukan oleh JWRS Oknum Pangulu yang telah mencabuli warganya sendiri, Kru media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari dirinya.
Informasi diperoleh, JWRS berhasil mencabuli LRS setelah berbulan lamanya menaruh rasa suka terhadap salah seorang Perangkat di nagorinya itu. Berbagai cara pun dilakukan oleh JWRS termasuk dengan alasan tugas ke luar nagori, hingga akhirnya Pria bejat itupun berhasil menjebak LRS ke sebuah penginapan. (Snc)











