Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita DaerahHukum

Pangulu Sigodang Barat Diduga Provokasi Warga Demi Kuasai Tanah

×

Pangulu Sigodang Barat Diduga Provokasi Warga Demi Kuasai Tanah

Sebarkan artikel ini
Gbr : Sabran Purba Pangulu nagori Sigodang Barat, kecamatan Panei, kabupaten Simalungun.

Since24News.com|Simalungun – Sabran Purba, Pangulu (Kepala Desa) nagori Sigodang Barat, kecamatan Panei, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dituding telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan. Sabran diduga telah melakukan provokasi terhadap Warga Tanjung Mariah, nagori Sigodang Barat agar membenci Pontas Sinaga/Boru Sijabat sekeluarga.

Perbuatan Sabran tersebut diduga didasari atas tindakan Pangulu tersebut yang menguasai tanah milik Pontas Sinaga seluas kurang lebih 450 m di dusun Tanjung Mariah, tanpa seijin Pemilik.

Penguasaan tanah tanpa ijin tersebut, menurut Pontas dan isterinya terjadi sejak tahun 2024 lalu. Dengan dalih membuka jalan menggunakan anggaran dana desa tahun 2024, Sabran Purba menggreder tanah Pontas Sinaga selebar 3 m dengan Panjang 150 m tanpa ijin dari Pontas. Tanah yang telah digreder tersebut direncanakan akan dibatui di tahun 2025.

Mengetahui tanahnya digreder Pontas pun keberatan dan mengundang Sabran Purba (Pangulu) beberapa kali untuk berunding, namun Pangulu itu berkeras bahkan mengatakan akan diselesaikan secara hukum.

Pada tahun 2025, Pangulu melakukan pembatuan di atas tanah yang telah digreder dan mengundang Warga termasuk Pontas Sinaga untuk bergotong royong. Sontak Pontas kesal dan melarang warga untuk Menyusun batu di atas lahannya yang telah digreder oleh Pangulu.

Kendati tidak jadi dilakukan pembatuan diatas lahan miliknya, akibat digreder tersebut tanah Pontas pun mengalami perubahan bentuk dan hingga kini dilewati oleh warga lainnya dengan jalan kaki maupun berkendara.

Akibat hal tersebut, Pontas merasa dirugikan dan membawa perkara itu ke jalur hukum. Pihak Pontas sekeluarga pun mengkuasakan permasalahan itu kepada Gokmauli Sagala S.H.,M.H.

Gokmauli Ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya telah menerima kuasa khusus dari Pontas Sinaga untuk menangani terkait penguasaan tanah tanpa ijin yang dilakukan oleh Pangulu Sigodang Barat.

“Sudah, kita sudah menerima kuasanya dan kita sudah laporkan yang bersangkutan yaitu saudara Sabran Purba dengan dugaan Laporan tindak Pidana Menguasai tanah tanpa ijin, Pasal 2 Perpu Nomor 51 /1960, yang berbunyi ; Melarang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah,” ucap Gokmauli, Selasa (9/9/2025) usai mendampingi Pontas membuat laporan.

Pengacara itu juga menegaskan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Sabran Purba merupakan kesalahan.

“Jadi tanah itu sah milik Pontas Sinaga ya, dan itu dibuktikan dengan Surat Hak Milik atau sertifikat tanah Nomor 73 atas nama Pontas Sinaga, jadi jika ada pelepasan atau hibah dari tanah itu tentunya melalui prosedur yang berlaku dan itu tidak terjadi,” ungkap Gokma.

Pasca dilarang untuk dibatui, keluarga Pontas pun saat ini merasa dijauhi oleh warga lainnya yang diduga akibat diprovokasi oleh Pangulu Sabran Purba.

“Saat ini gak bisa cakaplah kami, tidak ada yang mau bicara sama kami sekeluarga, sudah kami buatnya spanduk di atas tanah itu beberapa hari lalu, tapi spanduk itu dirobek dan diturunkan, gak taulah,” bilang boru Sijabat istri Pontas Sinaga Ketika dihubungi, Rabu (10/9/2025).

Sabran Purba selaku Pangulu dan Terlapor dari kasus dugaan menguasai tanah tanpa ijin Ketika dikonfirmasi sejak hari Rabu (10/9/2025) hingga kini tidak memberikan komentar. (Snc)