Scroll untuk baca artikel
Berita DaerahKriminal

A.Silitonga Kuasai Peredaran Narkoba Rambung Merah Simalungun

×

A.Silitonga Kuasai Peredaran Narkoba Rambung Merah Simalungun

Sebarkan artikel ini
Illustrasi
Example 728x250

Since24News.com|Simalungun – Wilayah Rambung Merah, kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun, Sumut, kembali menjadi bahan pembicaraan pasca penggerebekan dan penangkapan pengecer Sabu di daerah tersebut. Pasalnya, meski telah ada yang ditangkap ternyata tidak membuat ciut nyali para pelaku kejahatan narkoba di wilayah itu.

A.Silitonga, disebut-sebut warga sekitar Rambung merah yang saat ini sangat gencar memasarkan sabu disalah satu daerah wilayah Polsek Bangun tersebut.

Menurut warga, A.Silitonga bukan baru lagi dalam menekuni bisnis penjualan sabunya, Pria ini pun dikenal dengan kelihaiannya dalam mengelabui warga serta aparat yang sedang mengintainya.

“Pemainnya disini (Rambung Merah) si A.Silitonga, udah lama ini main, kalau ada yang laporkan atau memberitakannya di media, pasti sudah berkoar-koar dia, banyaklah ngomongnya, yang sudah tobatlah, merantaulah, pokoknya banyaklah omongnya,” bilang seorang warga Rambung merah.

Warga ini membeberkan bahwa lokasi penjualan sabu milik A. Silitonga adalah di jalan ragi, atau persisnya di belakang kompleks eks kantor Bupati Simalungun.

“jalan Ragi, belakang bekas kantor Bupati, areal itu sepi jadi gampang kalau buat lokasi transaksi jual beli narkoba,” ucap Sumber.

“Ada satu anggotanya yang berinisial R.Tampubolon, infonya pecan lalu sempat cekcok dengan anggota Bandar narkoba lain berinisial Candra, jadi perpanjangan tangan Silitonga ini si R.Tampubolon itulah,” sambungnya.

Terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Presiden Republik Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi kepada seluruh jajaran untuk dapat melaksanakan dalam hal pemberantasan narkoba.

Instruksi itu pun termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi terkait peredaran narkoba di wilayah Rambung mera, kabupaten Simalungun, hingga saat ini belum memberikan tanggapan.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumarjono, dalam keterangannya akan meneruskan ke Sat narkoba agar ditindak lanjuti.

“Trimakasih infonya, akan kita teruskan ke Sat narkoba,” jawab Sumarjono. (ma|Snc)

Total Views: 26 ,