Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHukumKriminalNusantara

Beroperasinya Koin Bar Bukti Pembiaran Peredaran Narkoba di Pematangsiantar

×

Beroperasinya Koin Bar Bukti Pembiaran Peredaran Narkoba di Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Gbr : THM Koin Bar dan KTV Pematangsiantar.

Since24News.com|Pematangsiantar – Tempat hiburan malam (THM) Koin Bar dan KTV sempat menjadi topik pembicaraan yang hangat di kota Pematangsiantar. Pasalnya, THM yang berada di jalan besar Siantar-Parapat, kecamatan Siantar Marimbun tersebut pernah digerebek oleh Personil satuan reserse narkoba Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara (Poldasu) karena terlibat dengan peredaran narkoba jenis Ekstasi dan Happy Five (H5) yang diproduksi pabrik narkoba di kota Medan.

Penggerebekan tersebutpun menghasilkan penangkapan Supervisor Koin Bar bernama Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) dengan barang bukti ratusan Pil Ekstasi dan H5. Dari Pengakuan Hilda yang kemudian ditetapkan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Medan bahwa THM Koin Bar menjadi Pelanggan terbesar Pil Ekstasi dari pabrik narkoba rumahan yang berproduksi di kota Medan tersebut.

Example 325x300

Hilda pun mengakui kalau dirinya mengorder ratusan pil Ekstasi setiap pemesanan atas perintah Binsar Siregar yang disebut-sebut sebagai Pemilik Koin Bar dan hingga kini masih berstatus Buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabar penggerebekan dan penangkapan tersebut pun sempat membuat Warga Pematangsiantar sumringah karena Mabes Polri turun tangan langsung untuk memberantas peredaran narkoba di Pematangsiantar. Namun sangat disayangkan, kegembiraan Warga Pematangsiantar tersebut pun pupus ketika mengetahui dan menyaksikan bahwa THM yang terbukti mengedarkan narkoba jenis pil Ekstasi tersebut kembali beroperasi hingga kini.

Beroperasinya kembali THM Koin Bar dan KTV  Pematangsiantar menurut Warga seakan menjadi bukti bahwa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Sumatera Utara khususnya Pematangsiantar terkesan melakukan pembiaran atas peredaran narkoba di Pematangsiantar.

“Sudah terbukti dan ada pengakuan bahwa THM itu melakukan pemesanan Ekstasi dan H5 ke pabrik narkoba yang di Medan dan saat penangkapan juga jelas barang buktinya ratusan butir pil Ekstasi dan H5, tapi kenapa tempat itu diijinkan beroperasi kembali dengan kegiatan dan Manajemen yang sama, itu sama saja seolah-olah Aparat tidak serius untuk memberantas narkoba di kota Pematangsiantar ini,” kata salah seorang Warga kecamatan Siantar Marimbun.

Dirinya juga menduga bahwa THM Koin Bar hingga saat ini masih mengedarkan narkoba jenis Ekstasi kepada para Pengunjung yang membutuhkan, hal itu dikatakannya karena Manajemen Koin Bar hingga saat ini memberikan sesuatu yang diduga uang kepada ratusan oknum yang dianggap dapat mengganggu bahkan menghentikan beroperasinya THM tersebut.

“Sampai saat ini ya mereka memberikan sesuatu, kita duga itu uang lah kepada ratusan oknum yang mungkin dianggapnya punya kemampuan untuk menutup kegiatan tempat hiburan tersebut, kalau mengandalkan penjualan minuman manalah mereka sanggup makanya kuat dugaan kita bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih terjadi hingga saat ini di tempat itu,” kata Warga tersebut.

Tingginya peredaran narkoba di kota Pematangsiantar yang diduga THM Koin Bar juga menjadi salah satu tempatnya membuat Mangihut Sinaga Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Sumut III angkat bicara. Mangihut menegaskan bahwa peredaran narkoba di Sumut khususnya Dapil Sumut III harus diberantas, dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir jika ada pihak yang bermain-main dengan narkoba atau berusaha menjadi beking.

“Saya sudah hubungi Kapolres Siantar (AKBP.Yogen Heroes Baruno), Saya bilang Saudara mampu tidak tangkap Bandarnya, kalau tidak mampu ganti Kasatmu, sudah saya beritahu dimana titiknya dan siapa Pelakunya makanya Saya bilang kalau Kau tidak mampu biar Saya yang tangkap, kita akan evaluasi ini dan lihat apakah yang sudah kita harapkan dijalankan,” ungkap Mangihut saat berkunjung di Kampus Universitas Simalungun (USI) pertengahan Februari 2025 lalu.

Warga Pematangsiantar pun berharap bahwa pihak Pemko dan Polres mengevaluasi kembali ijin operasional THM Koin Bar, yang pernah terbukti dengan kepemilikan narkoba jenis Ekstasi saat digerebek Mabes Polri dan Polda Sumut pertengahan 2024 lalu. (Snc)

Total Views: 3686
Example 325x300Example 325x300