Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita DaerahHukum

Diduga Abaikan Proses Hukum, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Lakukan Konstatering dan Sita Eksekusi Saat Perlawanan Masih Berproses

×

Diduga Abaikan Proses Hukum, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Lakukan Konstatering dan Sita Eksekusi Saat Perlawanan Masih Berproses

Sebarkan artikel ini
Logo Pengadilan Negeri Simalungun

Since24News.com|Simalungun — Tindakan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dalam melakukan Konstatering dan Sita Eksekusi terhadap suatu objek perkara menuai sorotan tajam. Pasalnya, tindakan tersebut dilakukan saat upaya hukum perlawanan (verzet) dengan nomor perkara : 112/Pdt.Bth/2024/PN SIM, dari pihak Pelawan/Pembantah masih berproses di Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor perkara : 696/Pdt/2025/PT Medan.

Kuasa Hukum para Pelawan Gokma Sagala, S.H., M.H., merasa keberatan dan menilai langkah Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tersebut terkesan tergesa-gesa dan arogan, serta tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian sebagaimana seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan.

Menurut Gokma, tindakan konstatering dan sita eksekusi yang akan dilakukan pada tanggal 12 November 2025 mendatang,  dilakukan di tengah berjalannya upaya hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas hukum acara perdata, yang seharusnya menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

“Kami sangat menyesalkan tindakan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun yang seolah mengabaikan keberadaan perlawanan yang masih diproses di Pengadilan Tinggi. Ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menunjukkan sikap yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian seorang hakim,” kata Gokma.

para Pelawan menilai bahwa pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat menimbulkan kerugian hukum dan materiil, serta menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di lingkungan peradilan.

Lebih lanjut, para Pelawan berharap agar Mahkamah Agung dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) turun tangan untuk menilai dan mengoreksi tindakan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tersebut, demi menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan.

“Langkah seperti ini harus dievaluasi. Hakim wajib menjunjung asas due process of law — tidak boleh bertindak di luar koridor hukum acara yang berlaku,” tambahnya.

Perkara ini kini tengah menjadi perhatian publik, karena dianggap menggambarkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pelaksanaan fungsi peradilan di daerah.

para Pelawan tetap berkomitmen untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku, sembari berharap agar lembaga peradilan dapat bertindak secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Parlin Halomoan Harahap selaku Kepala Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, Ketika dikonfirmasi terkait putusan eksekusi tersebut hingga saat ini belum memberikan tanggapan.

RS selaku Tergugat dalam putusan Pengadilan Negeri Simalungun sekaligus sebagai Pelawan/Pembantah yang sedang berproses di Pengadilan Tinggi Medan membenarkan adanya putusan eksekusi tersebut.

“Benar dan kami sebagai Tergugat ada 6 orang, Objek eksekusinya adalah Lahan bekas sebuah sekolah di Jorlang Hataran, yang dulunya HGU dari PTPN IV Marihat, dan diperuntukkan untuk Pekan sesuai Peta asli tahun 1956, selama ini dipergunakan Masyarakat untuk berpesta dan menjemur hasil alam, dan keperluan Masyarakat lainnya,” ungkap RS, kamis (6/11/2025). (Snc)