Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KriminalNusantara

Direktur STIP Dibebastugaskan Buntut Kematian Taruna

×

Direktur STIP Dibebastugaskan Buntut Kematian Taruna

Sebarkan artikel ini
Gbr : Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat melayat ke rumah taruna STIP, Satria di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024)

Since24News.com|Bali – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membebastugaskan Direktur atau Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta H. Ahmad Wahid.

Hal ini buntut Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna STIP Jakarta Utara tewas dianiaya lima orang seniornya. Selain itu, Budi juga membebaskantugaskan sejumlah pejabat di STIP.

“Dengan kejadian ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda,” katanya usai melayat ke rumah Satria di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9/5).

Budi mengatakan, sanksi ini merupakan bentuk tindakan tegas dan tanggung jawab STIP atas kematian Satria. “Ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab dan tindakan tegas itu harus dilakukan,” sambungnya.

Budi turut menyampaikan permintaan maaf dan duka mendalam atas kematian Satria. Dia berjanji bakal mereformasi kurikulum pendidikan vokasi di STIP.

“Saya hari ini sudah bertemu dengan kedua orang tua dan keluarga, dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya dan minta maaf atas kejadian yang terjadi pada 3 Mei sehingga Ananda Putu Satria berpulang ke hadapan Tuhan yang Maha Esa,” katanya.

Budi juga berkomitmen melakukan pendampingan dan bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum,” sambungnya.

Sebelumnya, Satria dianiaya seniornya hingga tewas pada Jumat (4/5). Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Tegar Rafi Sanjaya, KAK alias K, WJP, dan FA alias A.

Mereka merupakan senior satu tingkat di atas Putu. Motif penganiayaan adalah senioritas. Ada arogansi dari Tegar sebagai taruna tingkat II terhadap Putu Satria dkk yang baru tingkat awal, taruna baru alias junior.

Akibat perbuatannya, Tegar diancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. (Snc)

Total Views: 56 ,