Since24News|Pekanbaru – Sedikitnya 150 gudang di kompleks Pergudangan jalan SM Amin, kecamatan Payung Sekaki, tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal tersebut dinyatakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru saat melakukan sidak terhadap 300 gudang.
Kegiatan sidak tersebut dilakukan bertujuan untuk memeriksa ketersediaan bahan pokok, namun dalam pelaksanaannya terungkap adanya kekurangan dalam pengelolaan administrasi gudang.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pada Jumat (15/3) lalu, menyatakan bahwa TDG penting sebagai kontrol stok dan distribusi barang di gudang, dan untuk mencegah penimbunan yang dapat mempengaruhi harga pasar.
“TDG ini memastikan stok barang di gudang nyata dan tidak ada penimbunan,” jelas Zulhelmi.
Mayoritas dari gudang-gudang tersebut menyimpan bahan pokok seperti beras dan minyak goreng. Menyusul penemuan ini, Disperindag telah memberikan sanksi administrasi berupa teguran dan menginstruksikan pengelola gudang agar tidak menimbun barang, terutama saat harga beberapa bahan pokok sedang tinggi.
“Meskipun gudang tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka juga wajib memiliki TDG dan wajib melaporkan secara periodik jenis barang yang masuk dan keluar kepada pemerintah,” jelasnya.
Menurut Zulhelmi, pengelola gudang yang belum memiliki TDG melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha. Sanksi yang lebih berat seperti penutupan dan denda, bahkan pencabutan NIB, siap diberlakukan jika gudang-gudang tersebut tidak segera mengurus TDG.
“Kami telah memberikan peringatan. Jika mereka masih belum mengurus TDG, sanksi penutupan dan denda akan kami terapkan. Ini penting untuk memastikan semua gudang beroperasi secara legal dan transparan,” tegas Zulhelmi sebagaimana dilansir dari Batamnews.
Dengan diberlakukannya sanksi ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dapat memastikan kelancaran distribusi bahan pokok dan menjaga stabilitas harga di pasar, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri. (min|dy|Snc)