Since24News.com|Simalungun – Kembali Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) diadukan oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun karena diduga telah melakukan pelanggaran dan perbuatan curang sebagai salah satu Calon Bupati Simalungun.
Akibat foto sampul yang menampilkan gambar dan wajah anak-anak dibawah umur di akun facebook Radiapoh Hasiholan Sinaga yang diduga kuat milik RHS membuat dirinya dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
RHS dinilai banyak kalangan terlalu berhasrat untuk tetap mempertahankan kekuasaannya menjadi Bupati di kabupaten Simalungun sehingga ‘menghalalkan’ segala cara demi meraih simpatik warga, kendati hal itu merupakan sebuah pelanggaran.
Belum lama ini RHS dilaporkan ke Bawaslu Simalungun karena mengajak seorang ASN kabupaten Simalungun yang menduduki jabatan Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) berfoto bersama dirinya dengan mengangkat satu jari sebagai lambang nomor urut Paslon dan isyarat kampanye.
Akibatnya, laporan yang ditujukan ke Bawaslu itu pun mendapat respon dan memutuskan bahwa dugaan pelanggaran telah memenuhi syarat dan Osnidar Marpaung selaku Kadis Sosial Simalungun akan diproses dan ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara.
Selanjutnya Calon Bupati Petahana tersebutpun telah dilaporkan ke Komnas HAM RI dan Komnas PA Simalungun serta Bawaslu Simalungun juga LPAI, karena melibatkan anak dibawah umur dalam kampanyenya menjelang Pilkada dengan menampilkan gambar dan wajah anak-anak di sampul akun facebook yang diduga kuat miliknya untuk kepentingan promosi dan kampanye pasangan calon RHS-AZI).
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun angkat bicara dan mendukung laporan yang dilakukan oleh salah satu Lembaga di Organisasi yang dipimpinnya tersebut.
“Kita mendukung agar perbuatan yang diduga sebuah pelanggaran itu dilaporkan dan bukan hanya ke Komnas HAM tetapi juga ke Komnas PA Simalungun selaku wilayah, juga Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Bawaslu yang bertugas melakukan pengawasan atas segala yang berkaitan dengan proses demokrasi Pilkada November 2024 mendatang,” kata El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun, Selasa (15/10/2024).
Dirinya juga mengeluarkan kecaman keras bagi pihak yang melakukan pelanggaran dengan melibatkan anak dibawah umur dalam berpolitik praktis.
“Jika memang apa yang dilaporkan oleh BPPH itu nantinya diputuskan oleh Komnas HAM dan PA juga LPAI serta Bawaslu Simalungun bahwa Terlapor bersalah, tentunya kita sangat menyesalkan hal itu, karena dalam peraturan dan Undang-Undang mengatakan bahwa semua anak Indonesia harus mendapat perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik, bukan malah melibatkannya baik secara langsung maupun visual, dan perbuatan ini harus segera diproses secara hukum,” ungkap El Kananda.
El Kananda berkata bahwa menjaga proses demokrasi dan mengawasi segala bentuk tindakan kecurangan adalah tugas seluruh warga Republik Indonesia.
“Kita semua Warga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berdemokrasi khususnya menghadapi Pilkada mendatang, kita punya kewajiban untuk melakukan pengawasan dalam proses menjelang Pilkada ini dan kita juga memiliki hak untuk melaporkan segala bentuk kecurangan jika ada terjadi dan tentunya dengan semua bukti yang menguatkan,” ucap tokoh Pemuda Simalungun tersebut.
Dengan tegas mantan Ketua KNPI Simalungun tersebut berharap agar segala proses menjelang Pilkada hingga hari pelaksanaannya dapat berjalan dengan jujur dan adil tanpa ada kecurangan.
“Semua kita berharap agar proses Pilkada hingga hari H nya nanti dapat berjalan dengan jujur dan adil, jangan libatkan kehidupan anak dengan urusan politik ini apapun tujuannya karena selain bentuk kecurangan, kita semua juga punya kewajiban untuk melindungi kehidupan anak. Pihak kami sudah mendengar dan mendapatkan adanya dugaan bentuk-bentuk kecurangan lainnya, diantaranya ketidaknetralan ASN karena dibawah tekanan, adanya intimidasi yang dilakukan beberapa oknum ke jajaran hingga paling bawah untuk mendukung dan memenangkan salah satu Paslon, kami harap semua itu dihentikan guna mencegah terjadinya konflik,” tegas El Kananda.
Ahmad Fauzi sebagai Pelapor yang mewakili BPPH MPC PP Simalungun membenarkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RHS telah disampaikan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
“Benar, sudah kita sampaikan tertanggal 10 Oktober 2024, semoga cepat diproses dan mendapat Keputusan demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil,” bilang Fauzi. (Snc)