Since24News.com|Tangerang – Seorang pria di Cipondoh, Kota Tangerang, berinisial MA (42) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan. Korban merupakan remaja perempuan kembar AMH (15) dan AHR (15), yang merupakan anak tiri pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (16/10/2024).
Selain melakukan pelecehan, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak laki-lakinya, AKZ (15). Polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Terdapat dua laporan, yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” kata dia.
“Pendampingan telah kita lakukan melalui Unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang, termasuk psikiater, untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” imbuhnya.
MA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya. (Snc)