Since24News.com|Pematangsiantar – Joe Frisco Johan (36), pelaku pembunuhan teman wanitanya, Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang mayatnya dibuang ke jurang desa Doulo, Kabupaten Karo dan akhirnya ditemukan, Rabu, (24/10/2024) lalu, Kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, pria yang tinggal di Jalan Merdeka, Kota Siantar itu diituntut 16 tahun penjara. Sedangkan lima orang temannya yang ikut membantu dituntut lima sampai enam tahun penjara, Senin (11/08/2025).
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Leoni Manullang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut B Damanik Pranoto, dalam dakwaannya menyatakan Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 338KUHPldana Jo Pasal 55 ayat (1)) ke-1 KUHPidana. Dan Dakwaan Keempat Pasal 181 KUHPidana Jo pasal55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joe Frisco Johan alias Joe dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Pada sidang yang dihadiri penasehat hukum terdakwa, Parluhutan Banjarnahor serta Gibson Aruan itu, dijelaskan tentang hal yang memberatkan, terdakwa . Antara lain, tidak berlaku sopan dan berbelit-belit selama dalam persidangan. Tidak tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, pernah dihukum dalam perkara narkotika.
Diinformasikan, terdakwa Joe Frisco membunuh kekasihnya Sela warga, Nagori (Desa) Margo Mulio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dengan keji setelah melakukan hubungan suami istri di rumah pelaku utama, Jalan Merdeka Kota Siantar, Minggu (20/10/2024) lalu.
Kemudian, menghubungi terdakwa lainnya dan mayat korban yang kondisinya mengenaskan itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU untuk dibuang menggunakan ke Tanah Karo.
Lima terdakwa lain yang turut membantu, Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi) yang masiong-masing dituntut 5 tahun penjara karena mengetahui pembungan mayat tersebut tetapi tidak berupaya menyelamatkan korban.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yang turut membantu pembuangan mayat, Iwan Bagong, Sahrul dan Ridwan Eswandi alias Edi Ende masing-masing dituntut lima tahun penjara.
Sementara, barang bukti yang diamankan, antara lain, dua potong kain sprei warna merah muda bekas bercak darah, potongan plastik motif kuning merah, 1 buah terpal plastik warna merah kuning hijau dan putih untuk membungkus mayat.
Ada juga sejumlah bantal dan guling bekas bercak darah dan ada juga sapu sapu lantai bergagang kayu yang berlapis plastik motif kuning merah yang disebut menusuk bagian intim korban. (Snc)









