Since24News.com|Jakarta – Pihak dinas perhubungan (Dishub) dan Satpol PP DKI Jakarta, gencar melakukan penertiban di lokasi yang dianggap dikelola oleh juru parker liar (Jukir).
Seorang Jukir liar kembali terjaring rajia oleh dinas penertiban tersebut di sebuah kawasan minimarket, Rabu (15/5/2024) dan dibawa petugas ke monument nasional (Monas) untuk mendapatkan pembinaan.
Mulanya, jukir itu menanyakan alasannya diangkut oleh petugas. Sebab, ia mengaku telah mendapat izin menjaga parkiran dari pengelola minimarket.
“Ya enggak tahu saya kan disuruh (pengelola) Indomaret. Kecuali dilarang oleh pihak Indomaret,” ucap jukir itu.
Lalu petugas menjelaskan, kegiatannya itu melanggar peraturan daerah yang melarang adanya parkir liar.
“Kalau juru parkir resmi ada surat tugasnya dari wilayah, ada seragamnya, ada alat pungutnya berupa karcis,” sambung petugas Dishub DKI.
Lalu jukir liar itu mengaku mempunyai organisasi yang mewadahi profesinya itu. Salah satunya dari kepolisian.
“Saya ada organisasinya gitu pak. Ada kepolisian juga, Angkatan Darat juga ada,” kata jukir saat menjelaskan kepada petugas Dishub.
Usai mendengar pernyataan itu petugas tidak menanyakan lebih lanjut terkait keterlibatan aparat. Ia hanya mempertanyakan maksud dari pernyataan jukir yang mengatakan bahwa tindakannya bukan ilegal.
“Kalau enggak ilegal namanya apa?,” tanya petugas kepada jukir liar.
Lalu petugas jukir itu kembali menanyakan petugas yang tidak menindak pihak Minimarket. Namun, petugas memberikan penjelasan kalau pihaknya juga memberikan teguran terhadap pihak minimarket.
“Semua ditegur (pihak minimarket),” tutup petugas Dishub itu, dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menertibkan jukir liar di beberapa minimarket yang ada di Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Sebanyak 12 jukir dari 8 minimarket terjaring razia yang digelar oleh petugas gabungan. Kemudian, para jukir liar itu dibawa ke Monas untuk didata dan dilakukan pembinaan. (Snc)