Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kriminal

Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector

×

Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector

Sebarkan artikel ini
Gbr : Illustrasi

Since24News.com|Manado – Maraknya tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh Debt Collector di berbagai daerah membuat Kapolri akhirnya mengeluarkan perintah kepada seluruh Kanit reskrim di jajaran Kepolisian.

Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melakukan giat Operasi Premanisme yang sasaran utamanya adalah Debt Collector atau mata elang yang sering berkeliaran di jalan melakukan penarikan kendaraan.

Example 325x300

Bahkan Kapolri juga mendefinisikan Debt Collector sebagai  pelaku Begal. “ Mereka ini tidak jauh beda seperti Begal yang bertindak secara terang terangan mengatasnamakan Leasing dan Debt Collector,” terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selanjutnya Kapolri menghimbau kepada seluruh masyarakat jika melihat Debt Collector dan tindakannya segera melaporkan ke Polres atau Polsek setempat, dirinya juga meminta agar informasi terkait perintah Kapolri tersebut disebarluaskan bagi warga untuk menghindari tindakan Debt Collector atau mata elang.

Berdasarkan surat edaran  BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013, diatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda  dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

“Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan,” ujarnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam  penguasaan pihak yang mengalihkan.

“Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor, sebagai debitur kita wajib membayar biaya jaminan Fidusia tersebut, selanjutnya Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini,” tegasnya.

“Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan,”  tambahnya lagi.

Listyo Sigit menyarankan jika pihak Leasing atau Debt Collector akan melakukan penarikan atas kendaraan mintalah terlebih dahulu surat jaminan fidusia kendaraan yang akan ditarik, jika yang diberikan merupakan surat fidusia palsu maka pihak Leasing dapat dikenai pidana dan didenda minimal 1,5 Millyar.

Selanjutnya, jika pihak Leasing atau Debt Collector melakukan penerikan kendaraan di jalan hal tersebut dapat dikategorikan tindak pidana perampasan yang akan dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4. (don|Snc)

 

 

Total Views: 84
Example 325x300Example 325x300