Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Daerah

Kepsek SD Plus Tiga Balata Simalungun Susahkan Ratusan Orangtua Siswa, Pungli 300 Ribu

×

Kepsek SD Plus Tiga Balata Simalungun Susahkan Ratusan Orangtua Siswa, Pungli 300 Ribu

Sebarkan artikel ini
Gbr : SD Plus Tiga Balata lakukan pungli terhadap siswa senilai 300 ribu rupiah.

Since24News.com|Simalungun – Riong Silaban Kepala Sekolah SD Plus Tiga Balata, kecamatan Jorlang Hataran, kabupaten Simalungun, Sumut, dituding sengaja melakukan pembangkangan atas imbauan kepala dinas pendidikan (Kadisdik) kabupaten Simalungun dengan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Siswa kelas VI yang baru saja menyelesaikan pendidikannya di sekolah tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, pungutan yang diharuskan tersebut berjumlah 300 ribu per siswa, dengan dalih untuk melakukan kegiatan perpisahan di salah satu kolam renang yang tidak jauh dari lokasi sekolah tersebut.

Atas tindakan Riong Silaban tersebut menyisakan kesusahan bagi orangtua siswa yang diharuskan mengumpulkan uang senilai 300 ribu itu.

“Kegiatannya mandi-mandi di kolam renang yang gak pala jauh dari lokasi sekolah itu, kami pikir sudah terlalu berlebihan jika uang sebesar itu hanya untuk mandi-mandi dan makan nasi, hidup di kampung ini bukannya tidak tau kepala sekolah itu, rata-rata parladangnya,” terang salah satu orangtua siswa, Selasa (18/6/2024).

Orangtua siswa lainnya pun selain merasa susah akibat tindakan Kepala Sekolah tersebut, tidak mengira sekolah yang berpredikat Plus itu pun masih melakukan praktik pungli atas anak didiknya.

“Kami pikir dengan predikat SD Plus itu sudah sangat baiklah dan mengerti juga dengan kondisi perekonomian siswa, ada beberapa orangtua yang harus berhutang demi mengumpulkan uang 300 ribu tersebut, padahal ini sudah masuk musim pendaftaran masuk sekolah lanjutan dan pasti butuh dana yang besar untuk sampai ke tahun ajaran baru nanti,” bilang orangtua lainnya.

Sejumlah orangtua siswa tersebut berharap agar pihak dinas pendidikan kabupaten Simalungun memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang telah melakukan pungli tersebut.

“Kami pikir bukan hanya di tingkat kabupaten saja, pemerintah pusat pun telah melarang agar tidak ada lagi Pungli dengan alasan apapun apalagi di dunia pendidikan, jangan sampai hal itu terulang lagi kami harap ada tindakan dari pemerintah kabupaten Simalungun khususnya Disdik kepada kepala sekolah tersebut,” harap orangtua siswa.

Sebelumnya, Kadisdik Simalungun Sudiahman Saragih telah mengeluarkan imbauan lewat surat edaran ke seluruh sekolah hinggatingkat SLTP terkait larangan melakukan pengutipan uang.

Surat edaran tersebutpun berisi: 1. Satuan Pendidikan di larang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada para guru peserta didik, orang tua/wali peserta didik dalam administrasi dan kegiatan pendidikan.

2.Dalam hal pelaksanaan perpisahan atau pelepasan siswa-siswi, dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua/wali murid.

3.Melarang pengadaan study tour siswa-siswi keluar dari wilayah Kabupaten Simalungun.

Namun imbauan tersebut tidak digubris sama sekali oleh Riong Silaban.

Hingga saat ini Sudiahman Saragih belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang ditujukan kepadanya terkait bobroknya dunia pendidikan yang dipimpinnya dengan adanya pungli yang membebani orangtua Siswa. (Snc)

 

Total Views: 451
Example 325x300Example 325x300