Since24News.com|Simalungun – Kebijakan dan tindakan Kepala sekolah (Kepsek) SD Plus Tiga Balata, kecamatan Jorlang Hataran, kabupaten Simalungun, Sumut, dianggap malampaui kewajaran dan telah menimbulkan kesusahan bagi orangtua siswa (Wali Siswa) kelas VI yang baru saja menyelesaikan masa pendidikannya di sekolah tersebut.
Berdalih uang perpisahan dan terimakasih, Riong Silaban selaku Kepsek melakukan pengutipan uang terhadap seluruh Siswa kelas VI sejumlah 250-300 ribu rupiah, tanpa ijin dari pihak Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun.
Meski harus diberikan, namun sejumlah orangtua Siswa yang sempat ditemui oleh kru media ini merasa keberatan dengan adanya pengutipan uang tersebut.
“Kalau tidak dikasi takutnya nanti pas pengambilan ijajah dipersulit, terus kasihan anak karena kalau gak ikut pasti akan minder sendiri, tapi maunya pihak sekolah janganlah buat kebijakan yang menyulitkan orangtua,” bilang salah seorang Wali Siswa.
Kutipan uang sejumlah 300 ribu per Siswa tersebut pun digunakan oleh Riong dengan membawa seluruh Siswa kelas VI ke sebuah kolam renang yang tidak jauh dari lokasi Sekolah tersebut.
“Haruslah mengutip uang sejumlah 300 ribu hanya untuk mandi-mandi di kolam renang yang gak jauh dari tempat ini, sebenarnya kan bisa kalau perpisahan dibuat di sekolah saja, entah mau undang orangtua atau tidak tapi kami yakin biayanya pasti tidak sampai segitu,” bilang wali siswa yang tidak mau identitasnya disebutkan.
“Saat ini perekonomian sangat sulit, kami petani ini pun sering mengeluhnya, untuk makan aja sudah berharap pada Bansos, belum lagi untuk pendaftaran ke SMP nanti dan beli seragam juga keperluan lainnya, harusnya uang 300 ribu itu sangat membantu kami,” keluh orangtua tersebut.
Riong Silaban selaku Kepsek SD Plus Tiga Balata, dituding telah melanggar ketentuan dan peraturan yang melarang pungutan tersebut yang tercantum pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Juga Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan. Dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.
Diketahui bahwa jumlah keseluruhan Siswa kelas VI yang dikutip uang hingga senilai 300 ribu rupiah oleh Riong Silaban adalah 106 orang.
Kepala Sekolah yang dituding telah melakukan Pungli di dunia pendidikan tersbut ketika dicoba dikonfirmasi oleh kru media ini, tidak memberikan tanggapan apapun bahkan langsung melakukan pemblokiran atas nomor kontaknya.
Selanjutnya, Riong pun dituding telah melanggar dan tidak menghargai surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun Sudiahman Saragih, tentang larangan melakukan kutipan uang yang membebani orangtua Siswa.
Surat edaran tersebutpun berisi: 1. Satuan Pendidikan di larang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada para guru peserta didik, orang tua/wali peserta didik dalam administrasi dan kegiatan pendidikan.
2. Dalam hal pelaksanaan perpisahan atau pelepasan siswa-siswi, dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua/wali murid.
3.Melarang pengadaan study tour siswa-siswi keluar dari wilayah Kabupaten Simalungun.
Terpisah, Sudiahman Saragih hingga saat ini masih ‘tutup mulut’ ketika dikonfirmasi terkait Kepala Sekolah yang tidak menggubris himbauan dan aturan yang telah dikeluarkannya. (Snc)