Since24News.com|Jakarta – Perwakilan pekerja PT Freeport Indonesia mengadukan perihal lebih dari 8 ribu pekerja dirumahkan dan diputus hak-hak normatifnya sejak 2017.
Fungsi pengawasan yang dimiliki DPR berperan strategis untuk membantu persoalan yang dihadapi masyarakat. Tak jarang berbagai kelompok masyarakat mengadukan persoalan yang dihadapinya kepada wakilnya di parlemen. Komisi III DPR menerima pengaduan yang disampaikan perwakilan mantan pekerja PT Freeport Indonesia dan masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung (Perpat Babel).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan saat ini anggota dewan masih menjalankan aktivitas reses di daerah pemilihan masing-masing. Tapi, sebagian bisa menyempatkan untuk menerima pengaduan dari masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Setelah mendengarkan pemaparan dari perwakilan pekerja PT Freeport Indonesia dan Perpat Babel, Komisi III akan menindaklanjutinya dengan meminta keterangan pihak terkait lainnya seperti Kejaksaan Agung.
“Kami akan mendengar aspirasi semua pihak,” katanya dalam RDPU di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (15/1/2025).
Dalam kesempatan itu Ketua Umum DPP Perpat Babel, Andi Kusuma, mempersoalkan penghitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun dalam perkara korupsi timah di Bangka Belitung. Penghitungan yang dilakukan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero, itu dinilai janggal. Perkara korupsi ini berdampak terhadap perekonomian di Bangka Belitung yang terpuruk. Seluruh aktivitas pertambangan tak berani beraktivitas karena takut dijerat pidana.
“Penghitungan Bambang Hero itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Perwakilan pekerja PT Freeport Indonesia, Jerry Yerangga, menjelaskan persoalan yang dihadapi lebih dari 8 ribu pekerja PT Freeport Indonesia yang dirumahkan sepihak sejak 2017 sampai saat ini belum tuntas. Persoalan berawal dari pengambilalihan mayoritas saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen oleh pemerintah. PT Freeport Indonesia merespon dengan merumahkan lebih dari 8 ribu pekerja. Sejak dilakukan mogok kerja pada April 2017, sebulan kemudian hak-hak normatif pekerja diputus sepihak seperti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penghentian hak-hak normatif itu merugikan pekerja dan keluarganya karena tak bisa lagi mengakses layanan kesehatan dan pendapatan lainnya yang selama ini diterima sebagai pekerja. Pemerintah provinsi Papua telah menyatakan mogok kerja tersebut tidak melanggar aturan dan merekomendasikan PT Freeport Indonesia untuk mempekerjakan kembali para pekerja. Tapi sampai sekarang pelaksanaannya mandek.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi Gerindra, Bob Hasan, mengingatkan dalam perkara pidana pembuktian sangat penting untuk mencari actus reus dan mens rea. Tapi dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang keadilan restoratif (restorative justice) yang fokusnya bukan menyelesaikan perkara secara damai, tapi ditegakan lebih dulu perkaranya secara proporsional.
Kemudian dalam penegakan kasus pidana korupsi, Bob mengingatkan ada cara untuk menghitung kerugian negara dan perekonomian negara. Soal perkara korupsi timah ini Komisi III akan meminta keterangan dari pihak kejaksaan agung. Sebab perkara ini cukup membingungkan karena dalam banyak perkara kejaksaan menuntut ancaman pidana seumur hidup atau mati. Tapi dalam perkara korupsi timah yang kerugiannya ditaksir ratusan triliun itu malah tuntutannya rendah.
“Kenapa untuk kerugian kasus korupsi timah ini malah tuntutannya 12 tahun penjara,” urainya.
Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, membeberkan pengalamannya ketika menjadi advokat publik LBH yang hampir putus asa dalam membela hak-hak buruh. Sebab jarang sekali kalangan pekerja/buruh menang ketika berhadapan dengan pengusaha kecuali dalam beberapa perkara. Sampai saat ini dia mengaku tidak pernah menjadi pembela perusahaan ketika berhadapan dengan masyarakat. Tapi dia pernah membantu hotel di Bali yang berselisih dengan para pekerjanya terkait hak-hak ketenagakerjaan.
“Saya menegaskan kepada perusahaan tersebut untuk menjalankan kewajibannya kepada pekerja,” tegasnya.
Kepada perwakilan pekerja PT Freeport Indonesia, Wayan meminta untuk lebih detil memberikan informasi terkait perkara yang diadukan. Misalnya apa saja pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Kemudian terhadap perwakilan DPP Perpat Babel, Wayan mengatakan dalam perkara korupsi timah ini BPKP dilibatkan. Sehingga majelis hakim menggunakan penghitungan dari BPKP itu. Para pengadu disarankan untuk punya penghitungan kerugian sebagai pembanding sehingga bisa digunakan Komisi III sebagai data. (Snc)