Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumNusantara

Komisi III DPR RI Gelar RDP Dengan Polda Aceh Terkait Kasus Ipda Yohananda

×

Komisi III DPR RI Gelar RDP Dengan Polda Aceh Terkait Kasus Ipda Yohananda

Sebarkan artikel ini

Since24News.com|Jakarta – Komisi III DPR RI meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim, untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus anggota Polres Bireuen, Ipda Yohananda Fajri, yang diduga memaksa pacarnya aborsi.

Permintaan ini tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Polda Aceh dan Gubernur Akpol yang dilaksanakan di gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis (6/2).
“Komisi III DPR RI meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda YF secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” begitu bunyi poin 2 kesimpulan rapat.
Selain itu, mereka mendukung Propam Polda Aceh untuk menyidang etik Fajri berdasarkan hasil gelar penyelidikan Paminal.
“Komisi III DPR RI mendukung Kabid Propam Polda Aceh untuk segera meningkatkan hasil gelar penyelidikan paminal dan gelar perkara terhadap Ipda YF ke Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian secara transparan dan akuntabel,” demikian isi poin 1 kesimpulan rapat.
Adapun pemaksaan ini diduga terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Fajri masih merupakan taruna Akpol tingkat III.
Gbr : Ipda Yohananda Fajri.
Kasus ini mencuat di awal tahun 2025 ini, di mana sang mantan pacar membagikan kisahnya di media sosial.
Kedua pihak pun sudah dipertemukan di Bali oleh Bidang Propam Polda Aceh pada Kamis (30/1) lalu. Hasilnya, kedua pihak sepakat damai.
Keputusan ini dikritik keras oleh Komisi III DPR RI. Menurut mereka, aborsi merupakan kejahatan dan harus diusut dugaan pidananya.
Mangihut Sinaga S.H., M.H., salah satu anggota komisi III DPR RI mendesak agar Polri mengambil langkah cepat dan tegas untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ipda Yohananda Fajri.
“Kita meminta agar Polri segera melakukan tindakan pengusutan atas adanya dugaan tindak pidana dalam kasus pemaksaan aborsi tersebut, karena negara kita adalah negara hukum dan aborsi merupakan tindak kejahatan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” bilang Mangihut usai melaksanakan RDP. (Snc)
Total Views: 922

Example 325x300Example 325x300