Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahPilkadaPolitik

Langgar Kode Etik, Pemkab Simalungun Diminta Tindak Kadis Kesehatan

×

Langgar Kode Etik, Pemkab Simalungun Diminta Tindak Kadis Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Gbr : Andry Napitupulu desak tindakan tegas Pemkab Simalungun.

Since24News.com|Simalungun – Putusan Bawaslu Simalungun atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Edwin Simanjuntak selaku kepala dinas (Kadis) Kesehatan kabupaten Simalungun dengan turut serta melakukan upaya kemenangan terhadap pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati RHS – Azi, telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut sekaligus menjadi tanggapan atas laporan yang dilayangkan oleh Andry Napitupulu dengan nomor : 029/PL/PB/KAB/02.23/XI/2024 pada tanggal 12 November lalu.

Example 325x300

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukannya ke pihak BKN Provinsi Sumatera Utara, Andri Napitupulu mengatakan bahwa pihak BKN Provinsi telah melayangkan rekomendasi ke BKD dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kabupaten Simalungun dalam hal tersebut Plt. Bupati Zonny Waldi.

“Saya terus memantau dan mengikuti sampai dimana sudah proses atas laporan yang saya kirimkan ke Bawaslu, dan sesuai hasil konfirmasi saya kepada pihak BKN Provinsi Sumatera Utara, mereka telah mengirimkan rekomendasi melalui aplikasi kepada BKD dan PPK kabupaten Simalungun,” ucap Andry Napitupulu, Jumat (22/11/2024).

“Jadi ASN yang saya laporkan tersebut adalah Edwin Simanjuntak yang saat ini menjabat Kadis Kesehatan kabupaten Simalungun atas dugaan terlibat dalam upaya pemenangan Paslon RHS – Azi (nomor urut 1), jadi laporan itu sudah sampai rekomendasi dari BKN Provinsi ke Simalungun, tinggal kita menunggu tindakan dari Pemkab Simalungun kepada ASN yang melakukan pelanggaran dan tidak netral tersebut,” kata aktivis Mahasiswa penegak demokrasi Siantar-Simalungun tersebut.

Selanjutnya Andry berharap tindakan cepat dan tegas dari Pemkab Simalungun untuk mencopot Edwin Simanjuntak dari jabatannya sebagai Kadis Kesehatan kabupaten Simalungun.

“Jadi bukti dugaan pelanggaran itu sudah jelas, maka kita berharap agar Pemkab Simalungun segera memberikan tindakan tegas sesuai perundangan yang berlaku dan mencopot Edwin Simanjuntak dari jabatannya, agar menjamin kenetralannya dalam Pilkada ini dan bukan menjadi penghianat negara yang mencoreng demokrasi di kabupaten ini,” tegas Andry.

Aktivis ini juga memberikan Batasan waktu kepada Pemkab Simalungun untuk menindak lanjuti rekomendasi yang dikirimkan oleh BKN Provinsi Sumatera Utara.

“3×24 Jam kita berikan waktu sampai tanggal 25 November, karena sesuai alurnya 10 hari pemeriksaan dan putusan bang, itu sesuai aturannya ya, jadi waktunya sudah jelas,” ungkap Andry.

Andry mendesak agar Pemkab Simalungun melalui Zonny Waldi selaku Plt.Bupati Simalungun segera melakukan tindakan bahkan pemecatan kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik. (Snc)

Total Views: 3878
Example 325x300Example 325x300