Since24News.com|Simalungun – Osnidar Marpaung Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) kabupaten Simalungun baru ini didapati menunjukkan sikap tidak netral di tahapan proses Pilkada November 2024 mendatang.
Osnidar diketahui berfoto bersama Radiapoh Hasiholan Sinaga salah seorang Calon Bupati Simalungun pada saat pelantikan Anggota DPRD beberapa waktu lalu. Saat berfoto bersama calon Petahana tersebut Osnidar mengangkat satu jari sesuai dengan nomor urut pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan (Nomor urut 1), kemudian foto itu pun diunggah di akun facebook yang diduga kuat milik Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Sikap dan tindakan Osnidar yang menunjukkan ketidak netralan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) menimbulkan kontraversial itu mengharuskan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun melaporkan tindakan yang dilarang oleh Negara tersebut ke Bawaslu Simalungun.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan akhirnya Abdillah Feruari Purba selaku Ketua Bawaslu Simalungun mengeluarkan surat putusan yang menyatakan bahwa laporan BPPH PP kabupaten Simalungun terkait dugaan ketidaknetralan Osnidar Marpaung memenuhi syarat dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan proses lebih lanjut.
“Bahwa Terlapor Osnidar Marpaung yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara dan terhadap fakta
tangkapan layar menunjuk angka 1 dan berfoto dengan salah satu Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang
mana tindakan Osnidar Marpaung selaku Aparatur Sipil Negara diduga memenuhi unsur menunjukan
keberpihakan terhadap salah satu calon. Berdasarkan hal tersebut Laporan terhadap Terlapor Osnidar
Marpaung ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara,” demikian bunyi putusan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Simalungun pada 8/10/2024 lalu.
Saat ini Osnidar Marpaung masih aktiv sebagai ASN yang juga Kadis Sosial kabupaten Simalungun tengah menantikan putusan dan tindakan yang akan dijatuhkan oleh BKN atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Osnidar diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku ASN sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 4 PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan “Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah Pedoman Sikap, tingkah Laku, dan Perbuatan Pegawai Negeri Sipil didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan
Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir korps dan kode etik” Jo Pasal 5 huruf n angka 1 dan 5 huruf c PP Nomor 94Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan “memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara: (1) ikut kampanye (2) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.
Janry Haposan Simanungkalit selaku Kepala BKN Provinsi Sumut ketika dikonfirmasi Senin (4/11/2024) pagi terkait proses dan putusan apa yang akan diberikan oleh BKN kepada Osnidar Marpaung, hingga kini belum memberikan tanggapan. (Snc)