Since24News.com|Simalungun – Fraksi Partai Hanura DPRD kabupaten Simalungun menyampaikan pemandangan umumnya tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025 -2045 dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Secara umum Fraksi Hanura mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Simalungu yang telah mengajukan Ranperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025 – 2045 sebagai Langkah Upaya dalam perwujudan Pembangunan Simalungun yanglebih baik dalam segala aspek.
Pemandangan umum yang disampaikan oleh Suriawan sebagai juru bicara Fraksi Hanura juga menyoroti hal-hal yang perlu diantisipasi menjelang perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Hanura meminta kepada Bupati Simalungun agar menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, Pangulu, Perangkat Nagori serta semua jajaran yang ada dibawah Pemerintahan kabupaten Simalungun.
“Kita ketahui Bersama saat ini adalah bulan-bulan Politik pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah serentak tahun 2024, dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah ini Fraksi Hanura meminta kepada Bupati Simalungun agar menjaga netralitas ASN, Pangulu, Perangkat Nagori serta semua jajaran yang ada dibawah Pemerintahan Kabupaten Simalungun,” ucap Suriawan.
Dilanjutkannya, “ Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 494 berbunyi ‘Setiap Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/ atau Anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta),” papar Suriawan.
Selain dalam pasal 3, Suriawan Kembali menjelaskan bahwa dalam pasal yang sama ayat 2 telah ditegaskan larangan Aparatur negara untuk tidak ikut sebagai tim kampanye.
“Selain itu dalam pasal 280 ayat dua (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juga mengatur Kepala Desa dilarang diikut sertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu, bagi ASN dan Kepala Desa serta perangkatnya ada sangsi pidana dan denda uang,” jelas juru bicara Fraksi Hanura tersebut.
“Untuk itu Fraksi Hanura berharap jangan ada ASN dan Pangulu serta jajarannya dibawah Pemerintahan Kabupaten Simalungun untuk ikut berpolitik praktis,” tegas Hanura kabupaten Simalungun melalui Suriawan.
Suriawan mengatakan bahwa hal ini disampaikan oleh Partainya demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil dan damai pada November 2024 mendatang.
“Kita perlu antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apalagi dalam benruk kecurangan yang dapat merusak dan mencoreng demokrasi, maka Hanura perlu mengingatkan ini agar tidak ada keterlibatan Aparatur Negara dalam Politik praktis demi tujuan memenangkan salah sato pasangan calon,” bilang Suriawan kepada Media ini.
Sebelumnya proses dan tahapan Pilkada serentak 2024 telah berjalan, untuk kabupaten Simalungun ada dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang mendaftar ke KPUD pada 29/8/2024 lalu, diantaranya ; Pasangan Anton Achmad Saragih – Benny Gusman Sinaga dan pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan, kedua pasangan itupun telah menjalani tahapan pemeriksaan Kesehatan di RSUD Adam Malik Medan sebagi salah satu persyaratan yang wajib harus diikuti. (Snc)