Since24News.com|Jakarta – Kabar baik bagi para Pekerja Ojek daring (Ojol) dan buruh pekerja kurir Logistik, pihak Kementerian Tenagakerja (Kemenaker RI) menghimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang tersebut agar memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada para Pekerjanya.
Himbauan pemberian THR kepada Pekerja Perusahaan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para Direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistic untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri.
“Kami sudah menginformasikan, dorongan sekaligus penjelasan supaya membayarkan THR Keagamaan 2024 tepat waktu,” terang Indah. (dy|Snc)
Diterangkannya bahwa pekerja OJOL dan Kurir Logistik adalah termasuk Pekerja Waktu tertentu, walaupun sifatnya adalah hubungan kemitraan tetapi tetap harus mendapatkan THR keagamaan. (dy|Snc)