Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita Daerah

Pemko Pematangsiantar Dapat Kritikan Usai Tambah Aset Tanah dan Bangunan

×

Pemko Pematangsiantar Dapat Kritikan Usai Tambah Aset Tanah dan Bangunan

Sebarkan artikel ini
Gbr : Tanah dan Bangunan yang dibeli Pemko Pematangsiantar namun belum lunas.

Since24News.com|Pematangsiantar – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali menuai sorotan publik. Melalui Sekda Junaidi Sitanggang, Pemko membeli aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,5 miliar yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, bekas kantor Kecamatan Sitalasari dan eks gedung penanganan Covid-19. Transaksi tersebut dilakukan melalui salah seorang Notaris.

Namun diketahui informasi bahwa pembayaran atas pembelian tanah dan bangunan tersebut belum sepenuhnya lunas. Pihak Pemko masih memiliki utang sejumlah Rp. 6 Milliar lagi.

Hal yang memunculkan tanda tanya besar, meski pembayaran belum rampung, Pemko melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sudah mencatatkan aset tersebut dan bahkan mulai melakukan renovasi bangunan.

Langkah itu memicu kritik tajam dari anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Erwin Siahaan saat rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) . Ia menilai tindakan Pemko janggal dan berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset daerah.

Erwin mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya memahami dan mematuhi klausul dalam perjanjian jual beli. Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut menyebutkan bahwa jika sisa pembayaran tidak dilunasi, maka seluruh dana yang telah diserahkan dapat hangus, dan aset kembali kepada pihak pertama.

“Ada perjanjian begitu, dan itu harus diperhatikan. Jangan sampai pemerintah sudah merenovasi bangunan yang secara hukum belum sepenuhnya menjadi milik daerah,” tegas Erwin, Jumat (28/11/2025), dilansir dari Kabarnas.com.

Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan yang lebih luas: mengapa Pemko terburu-buru merenovasi aset yang belum lunas pembayarannya? Apakah langkah tersebut sudah sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah? (Snc)