Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita DaerahEkonomi

Pertamina Resmi Naikkan BBM Per 1 Desember 2025

×

Pertamina Resmi Naikkan BBM Per 1 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Since24News.com|Sumut – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 Desember 2025. Pengumuman tersebut dirilis melalui situs resmi MyPertamina pada Minggu malam, 30 November 2025. Penyesuaian harga ini mencakup beberapa jenis BBM, yaitu Pertamax (RON 92), Pertamax Green 95, Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tetap tidak berubah.

Kenaikan harga ini menjadi sorotan nasional mengingat BBM merupakan komponen penting dalam mobilitas masyarakat dan rantai distribusi barang. Di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga minyak internasional, revisi harga oleh Pertamina memicu perhatian besar dari masyarakat luas.

Per 1 Desember 2025, Pertamax naik dari Rp12.200 menjadi Rp12.750 per liter. Pertamax Turbo ikut terdongkrak dari Rp13.100 menjadi Rp13.750 per liter. Pertamax Green 95 naik dari Rp13.000 menjadi Rp13.500 per liter.

Untuk jenis diesel non-subsidi, Dexlite kini dibanderol Rp14.700 per liter dari harga sebelumnya Rp13.900, sedangkan Pertamina Dex naik dari Rp14.200 menjadi Rp15.000 per liter.

Di sisi lain, BBM subsidi masih dipertahankan: Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Solar subsidi Rp6.800 per liter.

Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang terkait formula harga dasar BBM. Penetapan harga eceran dipengaruhi oleh beberapa faktor:

– Harga minyak mentah dan publikasi harga internasional seperti MOPS.

– Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

– Biaya distribusi dan operasional di setiap wilayah.

Penyesuaian ini disebut sebagai upaya untuk menjaga kelancaran suplai BBM sekaligus menyesuaikan harga dengan kondisi pasar energi global.

Meskipun kenaikan berlaku nasional, harga BBM nonsubsidi tidak seragam antar provinsi. Perbedaan ini terutama disebabkan oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan biaya distribusi di masing-masing wilayah.

Wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan sebagian provinsi di Jawa mematok harga Pertamax di kisaran Rp12.750 per liter. Namun, beberapa daerah lain, seperti Sumatera Barat, Riau, Kalimantan, dan sejumlah provinsi di Indonesia bagian timur, menetapkan harga lebih tinggi, mulai dari Rp13.050 hingga Rp13.350 per liter.

Di wilayah Free Trade Zone seperti Batam, harga BBM bisa lebih rendah dibandingkan daerah reguler. (Snc)