Since24News.com|Samosir – Pasca Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Samosir menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Sosial FAK sebagai Tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2024, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan tahap II, Selasa (23/12/2025).
Tercatat lebih dari 20 warga dan perangkat desa dari tiga desa diperiksa mulai pagi hingga siang hari oleh tim penyelidik Kejari Samosir.
Dari tiga desa yang diperiksa, desa Sioarmahan, desa Sampur Tiba dan desa Dolok Raja, kecamatan Harian kabupaten Samosir.
Kajari Samosir ketika dikonfirmasi melalui kepala seksi pidana khusus (kasi Pidsus) Asor olodaev siagian membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan.
“Benar, hari ini kita meminta kepada para saksi perangkat desa untuk diperiksa dan diminta keterangan dari warga yang menerima bantuan untuk dijadikan BAP pada tahap pasca penetapan tersangka kadis sosial FAK,” ucap Asor, Selasa (23/12/2025).
Hal senada juga dibenarkan oleh Jonni Simbolon, salah satu warga dan juga Perangkat desa mengaku Kembali dipanggil oleh tim Penyidik Kejari Samosir.
Dirinya juga mengapresiasi langkah penanganan penegakan hukum yang dilakukan kejari samosir untuk perkara Bansos Tahun 2024.
“Kita sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Kejari Samosir dalam mengusut dugaan kasus korupsi dana Bansos 2024, agar semuanya terang benderang, terbuka dan akuntabel, kami juga berharap semua yang terlibat dapat ditangkap supaya kedepan tidak terjadi lagi kasus seperti ini di kabupaten Samosir,” ungkap Jonni. (Snc)







