Scroll untuk baca artikel
NusantaraPilkadaPolitik

RUU Pilkada Tidak Disahkan, DPR Ikuti Putusan MK

×

RUU Pilkada Tidak Disahkan, DPR Ikuti Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Gbr : Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
Example 728x250

Since24News.com|Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bakal tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada belum kunjung disahkan sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus.

“Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) dilansir dari CNN.

Dasco menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Dasco menjelaskan berdasarkan tata tertib DPR, pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna tak bisa diambil hari ini.

Pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang batal lantaran tak memenuhi quorum. Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna.

Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta. (Snc)

Total Views: 1358 ,