Since24News.com|Pematangsiantar – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT.PLN UP3 Pematangsiantar, Sumut diminta tidak menutup mata atas tindak dan perilaku Pegawainya dalam lingkungan kerja maupun kehidupan masyarakat. Sebagaimana motto dari BUMN saat ini adalah AKHLAk, seyogianya juga mampu menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
Hingga saat ini tidak diketahui secara pasti tindakan tegas apa yang telah diberikan pihak PLN UP3 Pematangsiantar kepada salah satu Pegawainya bernama Putra Sukanta Ginting alias PSG yang telah terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang Wanita yang telah berkeluarga.
Perselingkuhan antara PSG dan DRL warga kecamatan Sitalasari, Pematangsiantar menurut salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan diduga telah berlangsung beberapa tahun.
“Sudah lama lah kupikir hubungan mereka itu dah beberapa tahunlah kita duga, kalau tidak salah kantor vendor mereka itu ada di Jalan Senam, kecamatan Siantar Barat, si PSG itu sering kulihat disana,” bilang salah seorang Warga yang mengaku beberapa kali melihat PSG.
Tindakan yang dilakukan oleh PSG selain merusak citra dan mencoreng nama baik BUMN PT. PLN UP3 Pematangsiantar juga berdampak bagi keutuhan rumah tangga selingkuhannya (DRL).
Perselingkuhan yang diduga mengarah ke tindakan perzinahan tersebutpun terkuak pada hari Kamis (9/1/2025) ketika RBS (36) Suami dari DRL memergoki sepasang kekasih gelap tersebut sedang berada di dalam sebuah Kamar Hotel di Kelurahan Tanjung Pinggir, kecamatan Siantar Martoba pada pukul 17.35 Wib.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, RBS menyaksikan tempat tidur yang diduga baru digunakan oleh PSG dan DRL dalam kondisi berserakan dengan handuk diatasnya, sementara DRL sendiri pada saat pintu dibukakan sedang berada di dalam kamar mandi, dilansir dari STPL yang dilaporkan oleh RBS pada keesokan harinya ke Polres Pematangsiantar, Jumat (10/2/2025).
Pihak PLN UP3 Pematangsiantar sendiri ketika salah satu Staffnya dicoba dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Lamris Rajagukguk mantan Manajer PLN UP3 Pematangsiantar tempat PSG bekerja, ketika dimintai tanggapan enggan memberikan komentar.
Hal serupa baru ini terjadi di Gresik, Jawa Timur. Seorang Pegawai BUMN yang sudah berkeluarga kedapatan selingkuh dengan Wanita lain di sebuah kamar Hotel akhir Januari 2025 lalu. Atas tindakannya Pegawai BUMN tersebutpun harus ikhlas dipecat dari BUMN dan menjalani hukuman pidana.
Kuasa Hukum dari PSG, ketika mengetahui kliennya diberitakan oleh media ini meminta agar pemberitaan dilakukan juga berdasarkan konfirmasi dari kliennya tersebut (PSG). Namun sangat disayangkan ketika PSG dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025) pagi hari, dirinya sama sekali tidak memberikan komentar hingga sore menjelang malam.
Pihak BUMN dalam hal ini khususnya PT. PLN dapat segera memberikan sanksi dan tindakan tegas demi menjaga marwah dan memberikan pemahaman bagi Pegawai dan Karyawan akan perlunya menjaga Akhlak dan nama baik BUMN. (Snc)