Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumKriminalNusantara

Eks Kapolres Ngada Dipatsus Usai Lecehkan Anak Dibawah Umur

×

Eks Kapolres Ngada Dipatsus Usai Lecehkan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Gbr : Eks Kapolres Ngada (Baju tahanan) diamankan Propam Mabes Polri.

Since24News.com|Ngada – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditempatkan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Fajar dipatsus setelah ketahuan positif narkoba dan melecehkan anak di bawah umur.

“Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul didasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru lagi,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). “Dan awalnya memang kita tes urine hasilnya positif, dan inilah dasarnya mempatsus anggota Polri tersebut,” katanya lagi, dilansir dari Kompas.com.

Example 325x300

Agus menjelaskan, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum.

Dia mengklaim bahwa Polri tidak tolerir terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai kehormatan Polri.

“Divisi Propam Polri terhadap perkara ini, setelah ada informasi dari Divisi Hubinter, telah melakukan penanganan khusus Divisi Propam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini 13 Maret, sehingga tiga minggu Divisi Propam sudah bergerak tangani ini,” ujarnya.

Kasus Kapolres Ngada bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya. Dia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar. Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. Aksi tidak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ. Dia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia. Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut. Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang. Lalu, melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.

Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas. AKBP Fajar kemudian ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu dibawa ke Jakarta. Hingga akhirnya, dipatsuskan sejak 24 Februari 2025. (Snc)

Total Views: 3602
Example 325x300Example 325x300