Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHukumKriminal

Pelaku Pencabulan 2 Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Simalungun

×

Pelaku Pencabulan 2 Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini

Since24News.com|Simalungun – Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan masalah serius yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Hukum pidana di Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

 

Example 325x300

 

Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Dalam konteks anak-anak, pelecehan seksual dapat terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di luar keluarga.

 

 

Pelaku sering kali adalah orang-orang yang dikenal oleh korban, seperti anggota keluarga, teman, atau orang dewasa yang dipercaya.

 

 

Beberapa hari terakhir, kasus pencabulan terhadap anak TK dan SD di Nagori Tangga, kabupaten Simalungun baru mencuat, Warga Huta 8 Kampung Gereja digemparkan pelecehan dan pencabulan terhadap 2 orang anak dibawah umur oleh seorang warga berinisial NM.

 

 

Dari keterangan beberapa sumber, serta penyampaian Pangulu Tangga Batu, Pelaku berinisial NM sudah diamankan Unit PPA Polres Simalungun.

“Awalnya saya di Panggil Gamot Kampung Gereja bahwa telah terjadi pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih TK dan SD, warga disana sudah ramai mau menghakimi pelaku, untuk mencegah amukan warga saya mengajak Polisi dari Polsek Tanah Jawa untuk mengamankan Pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanah Jawa, setelah dilakukan pemeriksaan, Polsek Tanah Jawa membawa Pelaku Ke Polres Simalungun untuk di proses lebih lanjut. Kata Pangulu. Pada Senin (10/02/2025).

 

 

“Saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan dari Unit PPA Polres Simalungun, jika nantinya sudah terbukti kemungkinan proses hukum akan berlanjut,” terangnya lagi.

 

 

Terkait hal tersebut, Kanit PPA Polres Simalungun mengatakan, bahwa pelaku NM sudah diperiksa dan sudah mengakui perbuatannya dan proses hukum akan berlanjut.

 

 

“Saat ini pelaku sudah kami tahan, kemungkinan pelaku bisa dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5-15 tahun,” bilang Kanit PPA tersebut. (Snc)

Total Views: 1961
Example 325x300Example 325x300