Since24News.com|Pematangsiantar – Dengan segala hormat, kami dari Redaksi Since24News.com, salah satu media Siber yang berdomisili di Pematangsiantar, Sumatera Utara, menyampaikan rasa permohonan maaf kepada Masyarakat dan seluruh Pembaca setia kami, khususnya kepada Saudara Andi Azwan Damanik, SP., selaku Pangulu Perdagangan II, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun yang telah diberitakan sebagai salah satu yang diduga sebagai Dalang peredaran narkoba di wilayah kecamatan Bandar sekitarnya.
Adapun pemberitaan yang telah diterbitkan dimaksud adalah ;
- Peredaran Sabu di keamatan Bandar Didalangi Oknum Pangulu (6/Agustus/2025).
- Sat Resnarkoba Simalungun Janji Tindak Oknum Pangulu Terlibat Peredaran Narkoba (7/Agustus/2025).
- Pemberitaan Dalang Peredaran Narkoba di kecamatan Bandar, Pangulu Perdagangan II Beri Hak Jawab (9/8/2025).
- Mangihut Sinaga Desak Tangkap Dalang peredaran Narkoba di Perdagangan (11/8/2025).
Untuk Selanjutnya Kami dari redaksi Since24News.com juga memberitahukan kepada seluruh Pembaca setia kami dan Saudara Andi Azwan Damanik juga Kuasa Hukumnya bahwa keempat berita tersebut telah kami cabut dari Portal berita (Link Since24News.com) sesuai juga dengan isi penilaian dan rekomendasi Dewan Pers yang diberikan kepada Andi Azwan Damanik atas laporannya.
Kami juga perlu menjelaskan bahwa alasan pencabutan berita tersebut dikarenakan dinilai telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melalui uji informasi, tidak berimbang secara proporsional, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
Redaksi Since24News.com juga telah menerima Hak Jawab dan Somasi Terbuka dari Bayu Atmaja S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Saudara Andi Azwan Damanik, Sp. Berikut kami tuliskan Sanggahan dan klarifikasi atas berita-berita tersebut (yang telah dicabut) :
- Tidak berdasarkan Fakta atau Sumber yang Kredibel: Seluruh Pemberitaan di atas memuat tuduhan seolah-olah Klien kami adalah “Dalang” peredaran narkoba di kecamatan Bandar, tanpa bukti yang sah dan tanpa sumber informasi yang jelas dan kredibel. Tuduhan serius semacam itu seharusnya didukung oleh data atau konfirmasi yang valid, namun teradu justru mendasarkan berita pada sumber anonym dan rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, konten berita tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan menyesatkan Masyarakat.
- Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah: Pemberitaan-pemberitaan tersebut telah melanggar asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence) yang dijunjung tinggi dalam hukum dan kode etik jurnalistik. Judul dan isi berita disajikan secara menghakimi seolah klien kami telah terbukti bersalah, padahal tidak ada Keputusan hukum apapun yang menyatakan demikian. Kesan menghakimi ini tampak dari penggunaan kata-kata yang konklusif seperti “Didalangi Oknum Pangulu” dan desakan “Menangkap dalang peredaran narkoba” yang jelas ditujukan kepada Klien kami. Seharusnya, sebagai media, Teradu wajib menghormati asas praduga tak bersalah dengan tidak menyiarkan tuduhan sepihak sebelum ada proses hukum yang memastikan kebenarannya.
- Pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Klien : Tuduhan bahwa Klien kami terlibat peredaran narkoba merupakan pencemaran nama baik dan fitnah yang sangat merugikan kehormatan serta reputasi Klien kami sebagai aparatur pemerintahan desa. Tuduhan ini tidak berdasar dan disampaikan dengan itikad buruk, terbukti dari rangkaian publikasi beruntun di Since24News.com yang secara sistematis menyorot dan menyudutkan Klien kami tanpa bukti yang valid. Pemberitaan pertama hingga keempat saling terkait dan mengeskalasi tuduhan fitnah, mulai dari klaim anonim warga, janji tindakan kepolisian, hak jawab ditafsirkan keliru, hingga pernyataan Pejabat Publik yang mendesak penangkapan. Pola ini menunjukkan adanya niat merusak nama baik Klien kami di mata Masyarakat.
- Penggunaan foto Klien tanpa ijin yang memperparah kerugian : Teradu telah menampilkan foto pribadi Klien kami tanpa ijin pada berita-berita tersebut. Foto yang diambil dari media sosial Klien dipajang seolah-olah mendukung narasi tuduhan, padahal Klien tidak pernah memberi persetujuan penggunaan fotonya. Tindakan ini jelas melanggar privasi klien dan memperparah pencemaran nama baik yang terjadi, karena Publik semakin mudah mengidentifikasi klien kami dari foto tersebut dan mengaitkannya dengan tuduhan keji yang disebarluaskan.
Berdasarkan hal-hal di atas, nyata bahwa Teradu telah menerbitkan berita yang tidak memenuhi standar kebenaran, tidak berimbang, dan beritikad buruk, sehingga merugikan Klien kami.
Demikian bunyi Sanggahan, hak jawab dan klarifikasi yang diterima oleh Redaksi Since24News.com dari Bayu Atmaja S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum dari Saudara Andi Azwan Damanik, SP.
Demikianlah surat permohonan maaf terbuka ini kami perbuat dari Redaksi Since24News.com kepada seluruh Masyarakat dan Pembaca setia kami terkhusus Saudara Andi Azwan Damanik SP yang telah dirugikan akibat adanya pemberitaan tersebut. Selanjutnya kami juga menyampaikan rasa terimakasih yang mendalam kepada Dewan Pers Republik Indonesia yang telah memberikan koreksi atas pemberitaan kami. Hal tersebut kami rasa sangat dibutuhkan demi terciptanya Jurnalistik yang handal dan Profesional dan terbitnya pemberitaan-pemberitaan yang professional. Di atas segalanya kami ucapkan Terimakasih. (Snc)
Hormat Kami Penanggungjawab Redaksi Since24News.com
Freddy A. Siahaan