Since24News.com|Simalungun – Parluhutan Sianipar, mantan Pangulu nagori Simpang raya Dasma, kecamatan Panei Tongah, kabupaten Simalungun, Sumut, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri (PN) Medan.
Hakim meyakini terdakwa Parluhutn Sianipar telah terbukti bersalah melakukan Tipikor dana desa sebesar Rp339.767.709 sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar Senin (6/5/24) di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Selain penjara, Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum juga menghukum terdakwa Parluhutan Sianipar untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parluhutan Sianipar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim.
Hal-hal yang memberatkan menurut Hakim ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Usai membacakan amar putusan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau terima putusan tersebut.
Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (Snc)