Since24News.com|Sumsel – Lagi-lagi kekerasan dalam bentuk penganiayaan kembali terjadi dialami oleh penagih hutang (Debt Collector). Masih segar dalam ingatan bahwa belum lama ini dua orang Debt Collector mengalami kekerasan dengan benda tajam dan senjata api dari seorang oknum Polisi di Sumatera Selatan karena sedang menagih tunggakan kredit yang telah bertahun tidak dibayar, hingga mengakibatkan kedua Debt Collector tersebut harus mendapatkan perawatan di Rumah sakit.
kali ini kekerasan serupa terjadi dan menimpa Beni Candra (40) warga Kayu Agung, kabupaten Ogan Komering Ilir. Pria yang juga berprofesi sebagai Debt Collector tersebut harus menahankan sakit akibat luka di bagian punggung karena dipukul dengan kayu oleh Deran.
Peristiwa naas yang menimpa Beni Candra tersebut terjadi pada hari Senin (8/4/2024) lalu di Dusun II, Desa Tanjung Serang, kecamatan Kayu Agung, kabupaten Ogan Komering Ilir, sekira pukul 13.00 Wib.
Saat itu Beni bersama temannya mendatangi Deran dan berusaha mengajak Deran untuk bicara baik baik terkait pinjamannya yang telah menunggak. Diduga tidak memiliki itikad baik untuk membayar cicilan tunggakannya, Deran (Pelaku) tidak terima ketika ditanyai kapan akan malakukan pembayaran langsung mengambil kayu dan memukul Beni Candra pada bagian punggung.
Mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, Beni pun mendatangi Polres Ogan Komering Ilir pada keesokan harinya (9/4/2024) dan melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Deran atas dirinya.
Pihak Polres Ogan Komering Ilir membenarkan bahwa Beni Candra telah melaporkan Deran, hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor: STTLP/380/IV/2023/SUMSEL/Res OKI. (dy|Snc)