Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Hukum

Terbukti Miliki Sabu, 2 Warga Kecamatan Tanah Jawa Diringkus Polisi

×

Terbukti Miliki Sabu, 2 Warga Kecamatan Tanah Jawa Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Gbr : 2 Warga kecamatan Tanah Jawa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun karena terbukti milik Sabu.

Since24News.com|Simalungun – Dua warga Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, bernama Marbangun Sinaga (28), dan Winner Lumban Tobing (24), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Rabu (27/8/2025).

Keduanya ditangkap karena memiliki sabu 4,98 gram. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Penangkapan pertama di pinggir jalan depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa, dan lokasi kedua di sebuah rumah di Simpang Nagojor,” ujar Henry Salamat Sirait, Kamis (28/8/2025).

Lanjut Henry lagi, dari pelaku Marbangun disita satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu 0,63 gram. Kemudian dari Winner disita lagi plastik klip berisi sabu dengan berat 4,35 gram.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai 4,98 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan Sat Narkoba menyelidikinya,” ucapnya.

Setelah diinterogasi, Winner mengatakan sabu diperoleh dari pria bernama Peri Purba yang merupakan warga Kampung Dalam Tanah Jawa.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun Ipda. Froom Pimpa Siahaan SH. (Snc)