Since24News.com|Simalungun – Bambang Surya Siregar, eks Bendahara nagori (Desa) Banjar Hulu, kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, diadili di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, pada hari Senin (8/9/2025). Eks Bendahar nagori Banjar Hulu tersebut diduga bersebahat melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan Kardianto (eks Pangulu).
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Suci Farhahdilla menguraikan, hasil musyawarah Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBDNag) atau APBDes Banjar Hulu Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp1.262.573.763. Bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) serta penerimaan bagi hasil (PBH).
Sejumlah kegiatan seolah telah dipertanggung jawabkan Kardianto selaku eks Pangulu Nagori Banjar Hulu dan terdakwa Bambang Surya Siregar.
Belakangan diketahui pembayaran belanja dan upah diduga kuat sarat rekayasa dan beraroma fiktif.
Antara lain, anggaran kegiatan Hari Besar Rp10 juta yang telah dicairkan bersama Kardianto, seolah telah dipertanggung jawabkan. Padahal kegiatan dimaksud dipungut dari masyarakat.
Anggaran untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada balita sebesar Rp84.240.000, seolah telah dibelanjakan kepada CV Al Abid Husien (AAH). Namun faktanya perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah menerima orderan bahan-bahan seperti buah, madu, telur, gula pasir, gula merah, tepung, agar-agar dan lainnya.
“Terdakwa Bambang Surya Siregar bersama Kardianto hanya menumpang dana dengan cara mentransfer melalui IBBIZ ke rekening CV AAH. Lalu dana tersebut diambil kembali Bambang Surya Siregar dan Kardianto,” urai JPU.
Dugaan belanja fiktif lainnya berupa laptop Rp13.320.000, lemari arsip Rp. 9.000.000 juta serta pembayaran honor operator desa dengan pagu Rp6 juta.
Tak sampai di situ. Terdakwa juga disuruh Kardianto, eks Pangulu Nagori Banjar Hulu, memindahkan dana desa ke rekening Alya Arianti, anak kandung Kardianto sebanyak 10 transaksi dengan total Rp165.148.900.
Akibatnya keuangan negara dirugikan mencapai Rp573.524.757. Bambang Surya Siregar dijerat dengan dakwan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 56 KUHPidana.
Kesatu subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 56 KUHPidana.
Majelis hakim diketua Andriyansyah pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi dari JPU dikarenakan terdakwa melalui penasihat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan (eksepsi).
Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, perkara Kadianto lebih dulu digelar pekan lalu, juga di Pengadilan Tipikor Medan (berkas terpisah). (Snc)












