Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHukumNusantara

Dalam Tahap Pemeliharaan Alasan Lapangan Farel Pasaribu Belum Bisa Digunakan

×

Dalam Tahap Pemeliharaan Alasan Lapangan Farel Pasaribu Belum Bisa Digunakan

Sebarkan artikel ini
Gbr : Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, Pematangsiantar berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Since24News.com|Pematangsiantar – Hingga saat ini Warga Pematangsiantar masih mempertanyakan kenapa lapangan Farel Pasaribu yang sebelumnya (2024) mereka gunakan untuk berolah raga, sekarang tidak dapat digunakan lagi setelah tempat tersebut di revitalisasi oleh Pemko Pematangsiantar di semester ke II tahun 2024 lalu dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD tahun 2024.

Revitalisasi tersebut menelan anggaran senilai Rp. 1.288.890.000,- yang dijalankan oleh Dinas Pariwisata Pematangsiantar. Hingga saat ini Warga pun belum mengetahui kondisi lapangan yang telah di revitalisasi tersebut dikarenakan sekeliling lapangan masih ditutupi pagar seng dan Warga tidak diijinkan untuk masuk.

Example 325x300

Masih dalam masa pemeliharaan menjadi alasan bagi Pemerintah kota Pematangsiantar untuk belum memberikan ijin kepada Warga mempergunakan Lapangan Farel Pasaribu sebagai sarana Olah raga.

“Masih dalam masa pemeliharaan ya, kita menginginkan agar rumput-rumput dapat tertanam kokoh sehingga tidak cepat rusak,” ucap Hamam Sholeh selaku Kepala Dinas Pariwisata Pematangsiantar dalam beberapa kesempatan ketika ditanyai Wartawan.

Gbr : Pengerjaan revitalisasi lapangan Farel Pasaribu, bersumber dari dana APBD Pematangsiantar tahun 2024.

Pemeliharaan terutama terhadap rumput yang ditanami di Lapangan menjadikan revitalisasi lapangan Farel Pasaribu berbeda dengan proyek lainnya, namun hal ini juga yang menjadi pertanyaan besar bagi Warga Pematangsiantar.

“Kalau masa pemeliharaannya yang menjadi alasan bagi Pemerintah Pematangsiantar membuat Lapangan Farel Pasaribu tidak bisa digunakan, semua proyek juga kan ada masa pemeliharaannya, bagaimana dengan drainase, saluran irigasi atau pengerjaan bangunan lainnya, semua itu ada masa pemeliharaan juga, apa bisa saluran drainase itu setelah selesai dikerjakan jangan digunakan dulu karena alasan pemeliharaan, begitu juga dengan saluran irigasi, ini akan menyebabkan dampak buruk bagi masyarakat ketika ada pengerjaan proyek fasilitas publik ke depannya,” ucap salah seorang Pria bermarga Situmorang, ketika dimintai tanggapan, Selassa (11/3/2025).

“Masa pemeliharaan jangan dijadikan alasan untuk menghambat kepentingan publik, kita tidak tau jenis rumput apa yang ditanami disitu, emangnya kalau selesai masa pemeliharaan lalu lapangan itu dibuka kembali untuk umum ada jaminan rumput itu tidak akan rusak? Setiap proyek harus bermuara untuk kepentingan umum maka pada saat pengerjaannya harus ada kajian yang dalam, mana yang lebih dulu dikerjakan pada proyek itu, agar tidak menghambat kepentingan publik,” cetus Pria tersebut.

Ditambahkannya lagi, “Rumput kalau sudah berbulan-bulan apalagi sering hujan sudah gak tau lagi bagaimana kondisinya itu, pasti harus ada lagi pemotongan (pangkas) setelah pemotongan masuk lagi masa pemeliharaan, gitu mungkin konsepnya ya,” imbuhnya.

Kondisi lapangan Farel pasaribu atau kerap disebut Lapangan Horbo belum bisa digunakan karena masih dalam masa pemeliharaan juga dibenarkan oleh Jurist Precisely Sitepu S.H, M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar (Kajari).

“Dalam kontrak, saat ini masih dalam tahap pemeliharaan. Tahap pengerjaan dan tahap pemeliharaan adalah 2 hal yang berbeda dalam suatu Kontrak,” bilang Kajari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).

Diketahui bahwa Pengerjaan Lapangan Farel Pasaribu berada dalam pengawasan pengamanan proyek strategis daerah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. (Snc)

Total Views: 4461
Example 325x300Example 325x300