Since24News.com|Pematangsiantar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Jurnalis Indonesia-Demokrasi (PJI-D) Kota Pematangsiantar, menyurati PT. Bank Mandiri Pusat, buntut dari penahanan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Debitur kota Medan, yang mengajukan kredit ke PT Bima Finance.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat puluhan Debitur yang telah menyelesaikan kreditnya kepada PT. Bima Finance Medan, Sumut, namun hingga kini para Debitur tersebut belum menerima apa yang menjadi haknya, yaitu BPKB yang digunakan sebagai jaminan saat pengajuan kredit.
Informasi yang berhasil dihimpun, meski puluhan Debitur tersebut telah berbulan-bulan menyelesaikan kreditnya, Bima Finance hingga kini belum mengembalikan BPKB dengan alasan masih berada pada pihak Bank Mandiri, selaku founding perusahaan pembiayaan tersebut.
Berangkat dari laporan para Debitur di berbagai media massa, maka PJI-D Pematangsiantar, menyurati Bank Mandiri pusat dan meminta klarifikasi terkait alasan Bank milik BUMN tersebut, menahan BPKB Debitur Bima Finance Medan.
Gokmauli Sagala SH,M.H, selaku ketua DPC PJI-D Pematangsiantar, saat dikonfirmasi Since24News.com membenarkan kalau pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi tertulis kepada PT.Bank Mandiri Pusat, di jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta Pusat, pada 20 Mei 2024 lalu.
“Benar, kita telah melayangkan surat tersebut pada 20 Mei lalu langsung ke Bank Mandiri Pusat di Jakarta, melalui perusahaan jasa pengiriman,” bilang Gokmauli, Senin (27/5) siang.
Gokma merincikan bahwa surat mereka bertujuan meminta klarifikasi tertulis dari Bank Mandiri, atas penahanan BPKB Debitur yang telah melunasi kreditnya.
“Selain prihatin atas informasi yang diberitakan beberapa media massa, kita juga sudah melakukan konfirmasi langsung ke beberapa Debitur PT. Bima Finance Medan yang katanya BPKB nya belum dikembalikan oleh Bima Finance, selain itu setelah kita konfirmasi terhadap pihak Bima Finance Medan, ternyata benar apa yang dikatakan oleh Debitur bahwa BPKB itu masih berada di Bank Mandiri dan belum berkenan mengembalikan,” ungkap Gokmauli.
“karena itu kita perlu tau, apa alasan Bank Mandiri itu tidak mengembalikan BPKB Debitur yang dijadikan sebagai jaminan, karena dalam hal ini jelas telah ada yang dikorbankan yaitu pihak Debitur,” tegas ketua PJI-D Pematangsiantar tersebut.
Demi terciptanya keadilan dan ketransparanan, surat yang dilayangkan oleh PJI-D Pematangsiantar tersebut juga ditembuskan ke beberapa pihak.
“Supaya transparan dan tercipta keadilan, surat itu juga kami tembuskan ke beberapa pihak, yaitu : Bapak Kapolri di Mabes Polri, Bapak Kapolda Sumut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Pusat di Jakarta,” beber Gokmauli. (Snc)