Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahHukumNusantara

Eks Kantor PT.Waskita Karya di Lahan Tapian Dolok Raib, Tanggungjawab Siapa

×

Eks Kantor PT.Waskita Karya di Lahan Tapian Dolok Raib, Tanggungjawab Siapa

Sebarkan artikel ini
Gbr : Lahan 200 Ha Milik Pemkab Simalungun eks PT.Good Year yang sempat berada di bawah pengawasan Kejari Simalungun.

Since24News.com|Simalungun – Hingga kini misteri hilangnya eks Kantor PT. Waskita Karya di atas lahan 200 Ha  di kecamatan Tapian Dolok, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), belum menemui kejelasan.

Diketahui sebelumnya, pihak PT. Waskita Karya melalui Azi Hogantara Zamora selaku Staff Contract administration and Risk melakukan penandatanganan perjanjian sewa lahan seluas 1,2 Ha dengan Gita Nainggolan selaku Plt. Camat Tapian Dolok pada tanggal 22/7/2019 di Pematang Raya.

Example 325x300

Waskita Karya menyewa lahan Pemkab Simalungun eks PT. Good Year tersebut dengan masa waktu selama 2 tahun.

Setelah melakukan penandatanganan perjanjian sewa Waskita Karya pun mendirikan Kantor serta gudang di atas lahan yang telah dibayarkan ke Pemkab Simalungun. Seiring berjalannya waktu Waskita Karya pun menyelesaikan masa kontraknya, sekitar tahun 2021.

“Kami melakukan serah terima lahan sekira tahun 2021 lah kurang lebih, saat itu masih Covid lah,” ujar Azi saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Diterangkannya bahwa, Waskita Karya menyelesaikan sewa dan meninggalkan lahan tanpa membongkar Kantor dan Gudang yang berdiri di atasnya.

“Sudah kami lakukan serah terima lahan yang kami sewa, tapi kantor dan gudang yang kami gunakan sebelumnya di aatas lahan itu tidak kami bongkar, kami biarkan disitu saja,” ucap Azi.

Dirinya menambahkan kalau Kantor dan Gudang yang didirikan Waskita Karya di atas lahan yang disewa tersebut tidak masuk dalam serah terima lahan.

“Yah kami biarkan aja disitu, kalau pihak Pemkab mau gunakan silahkan,” kata Azi sembari mengatakan kalau gudang dan kantor tersebut tidak termasuk Aset PT. Waskita Karya.

mendengar bahwa eks kantor dan gudang yang didirikan sebelumnya oleh PT. Waskita telah raib tanpa diketahui kronologisnya, Azi mengatakan bahwa Waskita tidak mengalami kerugian di dalamnya.

“Karena sudah kami tinggalkan ya kami tidak ada kerugian, kami juga mendengar soal hilangnya kantor dan gudang itu setelah beberapa lama, tapi itu kan sudah urusan Pemkab Simalungun,” jelasnya.

Perwakilan PT. Waskita Karya itu mengaku jika sebelumnya ada 2 pihak yang sedang bertikai soal penggunaan kantor setelah perusahaan BUMN tersebut tidak melanjutkan sewanya lagi.

“Pernah ada seorang Ibu bernama Irma Sihombing sedang berdebat dengan pihak yang mengaku sebagai Anggota salah satu Ormas di kecamatan itu (menyebutkan Ormasnya), Bu Irma mengatakan dirinya ketua Kelompok Tani Makmur Jaya di daerah itu dan meminta agar setelah kami berangkat dari situ kantor dan gudang tersebut bisa digunakan oleh mereka,” ungkap AZi.

“Namun saya menjawab kalau segala sesuatunya nanti urusannya sama Pemkab Simalungun, kalau Ibu orang Pemkab yah pasti sudah lebih gampang untuk penggunaannya, begitu saya bilang,” tambahnya.

Irma Sihombing, ketika dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, membenarkan kalau dirinya adalah Ketua Kelompok Tani Makmur Jaya hingga saat ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018.

“Sampai saat ini saya masih ketua Kelompok Tani Makmur Jaya berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Bupati, dan kami telah menyetorkan ke khas Negara untuk penggunaan lahan 200 Ha tersebut dengan tujuan kesejahteraan Petani kelompok Makmur Jaya, pada saat Waskita (Azi) mau sewa lahan, mereka juga datang kepada saya sehingga saat itu saya melepaskan 1,2 Ha untuk mereka gunakan sesuai perjanjian, dan ada juga kesepakatan kami memang secara lisan bahwa setelah mereka tidak melanjutkan sewa lagi kantor itu akan kami gunakan sebagai Kantor atau Balai kelompok tani Makmur Jaya,” beber Irma, minggu (9/3/2025).

Terkait raibnya eks kantor dan gudang Waskita tersebut, Irma mengatakan kalau dirinya mengetahui dari orang lain.

“Kita gak tau kapan Kantor dan gudang itu dibongkar, setelah tidak apa-apa lagi baru saya diberitahu orang,” ujar Irma.

Berdasarkan keterangan Waskita (Azi) dan Ketua Kelompok Tani Makmur Jaya, raibnya eks Kantor Perusahaan BUMN tersebut diduga dicuri oleh Oknum yang dengan sengaja melakukannya dengan tujuan kepentingan pribadi, hingga kini hilangnya bangunan tersebut menuai pertanyaan besar akan kepedulian Pemkab Simalungun atas Aset yang dimilikinya.

Pihak Pemkab dan Polres Simalungun, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait hilangnya bangunan eks PT. Waskita Karya tersebut. (Snc)

 

Total Views: 3363
Example 325x300Example 325x300