Since24News.com|Simalungun – Jaksa Penuntut Umum perkara dugaan korupsi dana desa di Nagori Banjar Hulu, Weni Julianti Situmorang SH tidak menjerat (mengenakan) pasal pidana melawan (merintangi) petugas terhadap terdakwa Pangulu (non aktif) Banjar Hulu, Kardianto.
Pada perkara itu, JPU murni menjerat Kardianto dengan pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Demikian dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Edison Sumitro Situmorang SH, Kamis 28 Agustus 2025.
Sebut Edison, berkas perkara dugaan korupsi dana desa di Nagori Banjar Hulu) dengan terdakwa Kardianto dan Surya Siregar (Bendahara) telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Tindakan Kardianto melakukan perlawanan saat akan diamankan hingga menimbulkan korban jiwa, untuk hal tersebut, baik di pemberkasan pemeriksaan kasus korupsi terdakwa, tidak ada menjerat dengan pasal tambahan (melawan petugas),” ujar Edison.
Terkait dugaan melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap, sehingga diduga menyebabkan Calon Jaksa Reynanda Primta Ginting meninggal, kata Edison, tidak ada yang melaporkan ke lembaga penegak hukum untuk diproses dengan pidana umum.
Katanya, sidang perkara dugaan korupsi dana desa Banjar Hulu, sidang perdana mendengar dakwaan JPU terhadap terdakwa Kardianto telah digelar pada 22 Agustus 2025 yang lalu.
JPU Weni Julianti Situmorang SH mendakwa Kardianto melakukan perbuatan korupsi dana desa. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal 2 junto pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.
Dengan dakwaan tersebut, terdakwa Kardianto terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda, tutur Edison Sumitro Situmorang SH. (Snc)











